Gugat Anies ke PTUN
Sebelumnya, Tri Prasetyo Utomo menggugat Gubernur Anies Baswedan ke Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta. Tri menuntut agar Anies mencabut SK pemecatannya sebagai pegawai negeri sipil.
Tri pernah menjabat sebagai Lurah Pekojan, Jakarta Barat. Dia diberhentikan saat menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, terkait kasus korupsi senilai Rp 370 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis Tri dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Surat keputusan Nomor: 36/Pidsus-TPK/2020/PN.Jkt/Pst dibacakan dalam sidang terbuka pada 18 November 2020.
Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (14/9/2021). Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 219/G/2021/PTUN.JKT. Tri mendaftarkan gugatan pada Kamis, 9 September 2021.
Berikut permintaan Tri kepada majelis hakim:
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
2. Menyatakan batal atau tidak sah SK Gubernur nomor 989 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Tri Prasetyo Utomo NIP/NRK:196805011987031001/110445 Pangkat/golongan Ruang Penata Tingkat I (III/d) Staf Pada Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat tanggal 16 Agustus 2021
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut SK Gubernur nomor 989 Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Tri Prasetyo Utomo NIP/NRK:196805011987031001/110445 Pangkat/golongan Ruang Penata Tingkat I (III/d) Staf Pada Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat tanggal 16 Agustus 2021
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
(dwia/dwia)