Jakarta -
Pemprov DKI Jakarta memberhentikan secara tidak hormat pegawai negeri sipil (PNS) Tri Prasetyo Utomo. Staf Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat itu diberhentikan karena terbukti korupsi.
Pemberhentian tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 989 Tahun 2021. Surat ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 16 Agustus 2021.
"Terbitnya Kepgub telah berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 36/Pidsus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2020 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, serta membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtiya melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyampaikan gugatan eks Lurah Pekojan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah digugurkan. Gugatan tersebut gugur karena dinilai tidak sesuai dengan prosedur.
"Keberatan pemberhentian seharusnya diajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan ASN melalui Badan Pertimbangan Pegawai, bukan ke PTUN. Gugatan digugurkan dalam proses dismissal sebelum masuk persidangan," kata Yayan.
Untuk diketahui, proses dismissal merupakan proses penelitian terhadap gugatan yang masuk di Pengadilan Tata Usaha Negara oleh ketua pengadilan. Dalam proses tersebut, ketua pengadilan melalui rapat permusyawaratan memutuskan dengan dilengkapi pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan tidak diterima.
Gugat Anies ke PTUN
Sebelumnya, Tri Prasetyo Utomo menggugat Gubernur Anies Baswedan ke Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta. Tri menuntut agar Anies mencabut SK pemecatannya sebagai pegawai negeri sipil.
Tri pernah menjabat sebagai Lurah Pekojan, Jakarta Barat. Dia diberhentikan saat menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, terkait kasus korupsi senilai Rp 370 juta.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis Tri dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Surat keputusan Nomor: 36/Pidsus-TPK/2020/PN.Jkt/Pst dibacakan dalam sidang terbuka pada 18 November 2020.
Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (14/9/2021). Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 219/G/2021/PTUN.JKT. Tri mendaftarkan gugatan pada Kamis, 9 September 2021.
Berikut permintaan Tri kepada majelis hakim:
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
2. Menyatakan batal atau tidak sah SK Gubernur nomor 989 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Tri Prasetyo Utomo NIP/NRK:196805011987031001/110445 Pangkat/golongan Ruang Penata Tingkat I (III/d) Staf Pada Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat tanggal 16 Agustus 2021
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut SK Gubernur nomor 989 Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Tri Prasetyo Utomo NIP/NRK:196805011987031001/110445 Pangkat/golongan Ruang Penata Tingkat I (III/d) Staf Pada Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat tanggal 16 Agustus 2021
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini