Gugatan di PTUN Gugur, Eks Lurah Pekojan Diberhentikan Secara Tidak Hormat

ADVERTISEMENT

Gugatan di PTUN Gugur, Eks Lurah Pekojan Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Sabtu, 18 Sep 2021 19:45 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta memberhentikan secara tidak hormat pegawai negeri sipil (PNS) Tri Prasetyo Utomo. Staf Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat itu diberhentikan karena terbukti korupsi.

Pemberhentian tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 989 Tahun 2021. Surat ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 16 Agustus 2021.

"Terbitnya Kepgub telah berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 36/Pidsus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2020 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, serta membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtiya melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/9/2021).

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyampaikan gugatan eks Lurah Pekojan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah digugurkan. Gugatan tersebut gugur karena dinilai tidak sesuai dengan prosedur.

"Keberatan pemberhentian seharusnya diajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan ASN melalui Badan Pertimbangan Pegawai, bukan ke PTUN. Gugatan digugurkan dalam proses dismissal sebelum masuk persidangan," kata Yayan.

Untuk diketahui, proses dismissal merupakan proses penelitian terhadap gugatan yang masuk di Pengadilan Tata Usaha Negara oleh ketua pengadilan. Dalam proses tersebut, ketua pengadilan melalui rapat permusyawaratan memutuskan dengan dilengkapi pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan tidak diterima.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT