Peristiwa dugaan penganiayaan anggota Patroli Jalan Raya (PJR) terhadap pengendara di Tol Jakarta-Cikampek membuat Provos turun tangan. Pengendara dan oknum polisi tersebut diperiksa Provos.
"Lagi didalami anggota untuk diklarifikasi sama Provos kita," kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono saat dihubungi, Sabtu (18/9/2021).
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (17/9) malam. Istiono menyebut kedua anggota PJR itu tengah dimintai klarifikasi terkait kejadian viral tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mau diklarifikasi seperti apa sebenarnya," ujar Istiono.
Selain itu, dua pengendara yang merekam dan mengaku dianiaya oleh petugas juga dimintai keterangan. Keduanya diperiksa di Induk PJR Cikampek.
"Ini pelanggarnya juga datang di Induk Cikampek, mau klarifikasi," katanya.
Terjadi Miskomunikasi
Istiono mengatakan peristiwa itu ditengarai akibat adanya salah paham di antara kedua belah pihak di lokasi.
"Iya benar. Saya cek ke Kasubdenwal PJDR ada miskomunikasi antara pelanggar sama petugas," ujar Istiono.
Dia menyebut peristiwa itu berawal dari anggapan pengendara bahwa STNK-nya tidak dikembalikan polisi. Padahal, menurut Istiono, STNK pengendara itu masih berada di mobil petugas.
"Sebenarnya STNK ketinggalan di mobil. Keburu-buru diviralkan seolah-olah polisinya yang salah. Risiko era media sosial," katanya.
Video Viral
Kasus ini berawal dari sebuah video viral yang memuat dugaan penganiayaan yang dilakukan petugas Patroli Jalan Raya (PJR). Dalam peristiwa itu disebutkan seorang pengendara mengalami luka di bagian bibirnya akibat dipukul polisi.
Peristiwa itu disebut terjadi di Tol Jakarta-Cikampek Km 35. Awalnya, seorang rekan dari korban merekam dua orang anggota PJR sambil terdengar meluapkan kekesalannya.
"Seorang anggota PJR di Km 35 Jakarta-Cikampek, STNK temen saya belum dikasih dibilangnya sudah dikasih. Aneh nih PJR, gila. Dan temen saya dianiaya, dipukul. Bibirnya pecah berdarah," kata perekam video.
Lihat juga Video: Oknum Dishub yang Peras Sopir Bus Vaksinasi Minta Laporan Dicabut