Dua oknum anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya diduga melakukan pungli Rp 50 ribu ke pengendara di Tol Jagorawi. Kedua oknum tersebut diperiksa Propam.
"Dua anggota tersebut sudah diperiksa Propam," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).
Sambodo mengatakan kedua oknum PJR Polda Metro Jaya itu akan diberi sanksi tegas setelah pemeriksaan Propam selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil pemeriksaan akan dilanjutkan dengan tindakan hukum kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Sambodo menyebutkan peristiwa itu terjadi di Tol Jagorawi Km 1.200 arah utara. Peristiwa yang kemudian viral itu terjadi pada Sabtu (4/9) sekitar pukul 09.00 WIB.
Viral di Medsos
Sebelumnya diberitakan, video pungli oknum polisi itu viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat pengemudi mengendarai kendaraan di lajur kiri tiba-tiba disetop oleh dua polisi.
Si pengemudi kemudian menepikan kendaraannya ke bahu jalan. Dia kemudian dihampiri oleh seorang polisi dan kemudian terdengar percakapan bahwa sopir itu dimintai uang Rp 50 ribu.
"Iya, Pak? Gocap?" seperti suara dalam video yang beredar.
"Iya gocap, 50, Pak," sahut oknum tersebut.
"Ini, Pak, 50, Pak," jawab pengemudi.
Setelah memberikan uang, pengemudi langsung diperbolehkan meneruskan perjalanannya. Dalam video yang beredar, pengendara itu meminta agar petugas yang melakukan pungli untuk ditindak.
"Bpk Jokowi tlg tindak tegas, msh ada pungli. Polisi PJR minta paksa, gk tau malu sm pangkan dn jabatan," tulis dalam video itu.
Simak juga 'Polda Sumsel Tangkap Oknum Polisi Pengelola Judi Sabung Ayam':