Enam orang warga di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, ditetapkan menjadi tersangka karena mengambil paksa jenazah pasien COVID-19 dari ambulans. Apa motif mereka melakukan aksi tersebut?
"Para tersangka tidak percaya dengan hasil pemeriksaan PCR RSUD I Laga Ligo yang menyatakan bahwa almarhumah terkonfirmasi positif COVID-19," kata Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester MM Simamora, Sabtu (18/9/2021).
Insiden pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 terjadi di Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada Senin, 13 September 2021. Massa nekat mengambil paksa jenazah saat mobil yang membawa jenazah tiba di rumah duka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenazah berinisial SU (31) ini merupakan seorang bidan puskesmas yang sedang hamil 6 bulan. Dia sebelumnya dirawat di RSUD I Laga Ligo dan dinyatakan meninggal akibat COVID-19.
Video insiden pengambilan paksa jenazah ini beredar luas di media sosial (medsos). Ratusan warga merangsek mengambil paksa jenazah dan membawanya ke dalam rumah. Aparat yang berupaya menghalau di lokasi tidak dihiraukan oleh massa.
"Para tersangka tidak menghiraukan petugas kepolisian yang melarang untuk menurunkan jenazah dari mobil," ucap AKBP Silvester.
Polres Luwu Timur pun mengusut kasus ini hingga kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka. Masing-masing berinisial Y (22), Z (20), S (31), A (27), MC (21), dan A (23).
Saat mengambil paksa jenazah, para tersangka merusak mobil dengan cara memukul kaca bagian samping hingga pecah, juga membuka paksa pintu belakang hingga mengakibatkan kerusakan. Jenazah diambil dari dalam peti, kemudian peti jenazah dibuang.