Pemprov DKI Bakal Susun Sanksi bagi Toko Pajang Iklan Rokok

Pemprov DKI Bakal Susun Sanksi bagi Toko Pajang Iklan Rokok

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Jumat, 17 Sep 2021 20:56 WIB
Ahmad Riza Patria (Wilda Hayatun Nufus/detikcom).
Ahmad Riza Patria (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Jakarta -

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya berencana menyusun sanksi bagi toko yang masih memajang iklan rokok. Riza menyebut penerapan sanksi ini akan dilakukan secara bertahap.

"Ini berproses tentu dalam penerapan regulasi pasti ada reward dan punishment, secara bertahap nanti kita akan atur mekanismenya pemberian sanksinya," kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (17/9/2021).

Di sisi lain, Riza meminta kesadaran pemilik usaha agar tak memajang produk rokok di tokonya tanpa harus menunggu penindakan dari aparat. Hal ini, ujarnya, sejalan dengan Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita harus patuh, taat, disiplin dengan kesadaran sendiri karena itu menjadi satu kebutuhan. Jangan karena ada sanksi hadirnya aparat baru kita disiplin," imbuhnya.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan penutupan pajangan produk rokok di toko, minimarket, hingga supermarket sebagai upaya penegakan hukum dan perlindungan anak di bawah umur. Meskipun begitu, dia menegaskan penjualan rokok tidak dilarang.

ADVERTISEMENT

Arifin awalnya mengaku menerima banyak pengaduan berkaitan dengan iklan rokok di sejumlah gerai minimarket. Maka dari itu, pihaknya mengingatkan agar tak memajang produk rokok.

"Jualan rokoknya boleh nggak apa-apa tetapi iklan rokoknya tidak. Kenapa kita lakukan itu? Semata-mata kita lakukan adalah memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat khususnya bahaya rokok bagi kesehatan remaja juga anak-anak di bawah umur, mencegah anak-anak menjadi perokok pemula," kata Arifin saat dihubungi, Selasa (14/9/2021).

Arifin menuturkan penutupan itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau Pada Media Luar Ruang, serta Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

Khusus di Sergub Nomor 8, sebutnya, terdapat imbauan untuk tidak memajang kemasan atau bungkus rokok di tempat berjualan.

Simak juga video 'Anies Larang Rokok Dipajang di Rak, Begini Faktanya di Lapangan':

[Gambas:Video 20detik]



(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads