Ambil Paksa Jenazah Pasien COVID, 6 Warga Luwu Timur Jadi Tersangka

Ambil Paksa Jenazah Pasien COVID, 6 Warga Luwu Timur Jadi Tersangka

Herianto Batubara - detikNews
Jumat, 17 Sep 2021 16:11 WIB
Sejumlah oknum warga Luwu Timur saat merebut paksa jenazah pasien COVID-19 dari ambulans (dok Istimewa)
Sejumlah oknum warga Luwu Timur saat merebut paksa jenazah pasien COVID-19 dari ambulans (Foto: dok. Istimewa)
Luwu Timur -

Insiden pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 terjadi di Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Sebanyak enam orang ditetapkan jadi tersangka atas kasus ini.

"Ada enam orang kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester MM Simamora kepada detikcom, Jumat (17/9/2021).

AKBP Silvester menceritakan insiden pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 ini terjadi pada Senin, 13 September 2021. Massa nekat mengambil paksa jenazah saat mobil yang membawa jenazah tiba di rumah duka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jenazah berinisial SU (31) ini merupakan seorang bidan puskesmas yang sedang hamil 6 bulan. Dia sebelumnya dirawat di RSUD I Laga ligo Wotu dan dinyatakan meninggal akibat COVID-19.

Video insiden pengambilan paksa jenazah ini beredar luas di media sosial (medsos). Ratusan warga merangsek mengambil paksa jenazah dan membawanya ke dalam rumah. Aparat yang berupaya menghalau di lokasi tidak dihiraukan oleh massa.

ADVERTISEMENT

Polres Luwu Timur pun mengusut kasus ini hingga kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka. Masing-masing berinisial Y (22), Z (20), S (31), A (27), MC (21), dan A (23).

Sejumlah oknum warga Luwu Timur saat membuang peti jenazah pasien COVID-19 setelah merebut paksa dari ambulans (dok Istimewa)Sejumlah oknum warga Luwu Timur saat membuang peti jenazah pasien COVID-19 setelah merebut paksa dari ambulans. (Foto: dok. Istimewa)

AKBP Silvester mengatakan para tersangka saat itu mengamuk sambil berteriak mengatakan bahwa almarhumah meninggal bukan karena COVID-19. Mereka menuding hasil pemeriksaan yang dikeluarkan pihak rumah sakit tidak benar.

"Para tersangka tidak menghiraukan petugas kepolisian yang melarang untuk menurunkan jenazah dari mobil," ujar AKBP Silvester.

Saat mengambil paksa jenazah, para tersangka merusak mobil dengan cara memukul kaca bagian samping hingga pecah, juga membuka paksa pintu belakang hingga mengakibatkan kerusakan. Jenazah diambil dari dalam peti, kemudian peti jenazah dibuang.

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads