Pengunjung Ancol yang telanjur membeli tiket tapi terkendala ganjil-genap tetap bisa masuk dengan catatan tidak membawa masuk kendaraannya. Ancol memberikan solusi bagi para pengunjung, di antaranya memfasilitasi lumbung parkir hingga memperbolehkan pengunjung reschedule tiket hingga tiga bulan ke depan.
"Maka kami memberikan solusi pengunjung yang datang dengan kendaraan tidak sesuai dengan nomor polisi ganjil-genap ya kami menyiapkan fasilitas parkir di wilayah barat maupun timur," ujar Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol Budi Aryanto kepada wartawan saat ditemui di lokasi, Jumat (17/9/2021).
Terdapat dua kantong parkir yang disediakan, yakni di Hailai dan di Pantai Karnaval. Kantong parkir tersebut mampu menampung sebanyak 800 kendaraan bermobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kantong parkir di Hailai untuk kapasitas 200 kendaraan dan timur (Pantai Karnaval untuk kapasitas) 600 kendaraan," jelas Budi.
Nantinya, para pengunjung yang memarkirkan kendaraannya di sana akan dijemput dengan bus yang disediakan oleh pihak Ancol.
"Dari tempat parkir kami nanti bus yang menjemput mereka dari kantor parkir barat ataupun timur. Untuk bus sendiri hanya beroperasi sesuai dengan pemberlakuan ganjil-genap, Jumat sampai Minggu kami siapkan bus dengan kapasitas 30 orang," jelasnya.
Kemudian, Ancol juga memberi solusi lain kepada para pengunjung jika mereka tidak mau memarkirkan kendaraannya di lumbung parkir yang telah disediakan. Pihak Ancol memperbolehkan pengunjung me-reschedule tiket masing-masing hingga tiga bulan ke depan.
"Sebetulnya pengunjung kami beri dua opsi tadi, yang pertama mereka memarkirkan di kantong parkir yang kami sediakan atau mereka melakukan kunjungan di hari berikutnya. (Boleh reschedule) untuk sampai 3 bulan ke depan," kata Budi.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya
Hingga kini pihak Ancol hanya membuka wahana outdoor, di antaranya Dufan, kawasan Taman Impian Jaya Ancol, dan Ocean Dream Samudra. Kemudian, para pengunjung juga belum diperbolehkan berenang di kawasan pantai.
Sebagai informasi, penerapan ganjil-genap di tempat wisata berlaku di dua tempat, yaitu TMII dan Ancol. Ganjil-genap tersebut berlaku setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu pada pukul 12.00-18.00 WIB.
Mengikuti aturan tersebut, kendaraan dengan pelat ganjil hanya bisa melintas saat tanggal ganjil. Begitu juga kendaraan pelat genap, hanya bisa melintas di tanggal genap.
Prokes Ketat di Tempat Wisata
Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan lokasi wisata dibuka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Penambahan lokasi wisata di level yang dibuka dengan prokes ketat dan implementasi pedulilindungi pada kota-kota level 3," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers virtual, Senin (13/9).
Di saat yang sama, ganjil-genap akan diberlakukan di kawasan wisata saat akhir pekan. Tujuannya mengurangi jumlah wisatawan yang datang.
"Penerapan ganjil-genap akan diberlakukan pada daerah tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00," ucap Luhut.