Aturan ganjil-genap Jakarta terbaru perlu diketahui, terutama untuk warga yang akan bepergian di akhir pekan. Saat ini, aturan ganjil-genap Jakarta juga berlaku di kawasan wisata.
Aturan ganjil-genap Jakarta di tempat wisata ini merujuk pada Instruksi Mendagri nomor 42 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, level 3 dan level 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali serta Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 1096 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 COVID-19.
Aturan ganjil-genap Jakarta di kawasan wisata ini bertujuan untuk membatasi masyarakat yang berwisata selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta. Seperti diketahui, sejumlah tempat wisata mulai dibuka seiring dengan terus menurunnya kasus Corona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut informasi tentang aturan ganjil genap Jakarta yang sudah dirangkum detikcom:
Aturan Ganjil Genap Jakarta di Kawasan Wisata: Lokasi
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui laman Instagram resminya telah memaparkan aturan ganjil-genap Jakarta di kawasan wisata. Salah satunya soal lokasi.
Berikut lokasi aturan ganjil-genap Jakarta di kawasan wisata:
- Pintu I Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
- Gerbang Barat dan Gerbang Timur Taman Impian Jaya Ancol
Aturan Ganjil Genap Jakarta di Kawasan Wisata: Waktu
Aturan ganjil-genap Jakarta di kawasan wisata berlaku mulai hari ini, Jumat (17/9/2021). Berikut aturan ganjil-genap Jakarta di kawasan wisata soal waktu:
- Hari: Jumat, Sabtu dan Minggu
- Jam: 12.00-18.00 WIB
![]() |
Bagaimana Kalau Sudah Beli Tiket Online?
Aturan ganjil-genap Jakarta di kawasan wisata mulai berlaku hari ini, tapi bagaimana kalau ada yang sudah telanjur beli tiket online? Seperti diketahui, pembelian tiket masuk wisata Ancol hanya melalui online.
Polisi lalu memberikan aturan khusus. Pengunjung Ancol yang telanjur membeli tiket online tetap bisa masuk ke Ancol tapi kendaraannya tidak boleh dibawa masuk.
"Mereka kendaraan tetep nggak boleh masuk, tapi dari pihak Ancol sudah mengupayakan dicari terobosan boleh masuk tapi disiapkan tempat kantong parkir di tempat lain," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan saat dimintai konfirmasi, Jumat (17/9/2021).
Dua kantong parkir disediakan bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan ganjil-genap. Dua kantong parkir itu ada di Hailai dan Pantai Karnaval Ancol.
"Kita siapkan tempat kantong parkir di Hailai sama di Pantai Karnaval. Hailai itu di pintu barat, kemudian di pintu timur itu nanti kantong parkirnya di Pantai Karnaval itu," jelas Guruh.
Polisi juga tidak menerapkan sistem tilang dalam aturan ganjil-genap Jakarta di kawasan wisata. Simak selengkapnya di halaman berikutnya.