5 Pesepakbola di Donggala Dibui 10 Bulan karena Pukuli Wasit

5 Pesepakbola di Donggala Dibui 10 Bulan karena Pukuli Wasit

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 17 Sep 2021 13:51 WIB
Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Ilustrasi pengeroyokan (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Lima pemain klub sepakbola Sinar Jaya Sipi, Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), masing-masing dihukum 10 bulan penjara karena memukuli wasit saat pertandingan. Kelima pemain itu adalah Septian Dwi Cahyo, Reski Ardianto, Muzakir, Mohamat Rifaldi, dan Ahmad Rizal.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan," kata jubir Pengadilan Negeri Donggala, Andi Aulia Rahman, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (17/9/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Ahmad Gazali dengan anggota Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah dan Danang Prabowo Jati. Majelis menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam tuntutannya, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Donggala menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa selama 9 bulan lamanya," ujar Andi.

Kasus kericuhan pertandingan berbuntut penganiayaan wasit itu terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2020, sore di lapangan sepakbola Surya Muda Tanjung Padang, Sirenja, Donggala. Saat itu dilangsungkan pertandingan sepakbola antara Lompio FC dan Sinar Jaya Sipi.

ADVERTISEMENT

"Dalam pertandingan tersebut, Saudara Muhtar Lembah didapuk sebagai wasit dan bertugas memimpin jalannya pertandingan," jelas Andi.

Pada saat pertandingan berjalan pada menit ke-14 babak kedua, wasit menjatuhkan kartu merah kepada Mohamad Rifaldi. Sebab, Rifaldi melakukan pelanggaran keras terhadap pemain Lompio FC.

"Pada saat itu, Rifaldi tidak menerima keputusan wasit dan langsung menganiaya wasit berulang kali dengan menggunakan tangan terkepal yang mengenai rahang sebelah kiri wasit," tutur Andi.

Pemukulan oleh Rifaldi membuat pemain satu tim ikut memukul wasit, yaitu Septian Dwi Cahyo, Reski Ardianto, Muzakir, dan Ahmad Rizal. Termasuk menginjak dengan menggunakan sepatu bola yang mengenai lengan sebelah kiri dan rusuk sebelah kiri wasit.

"Atas putusan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya, yaitu Misbahudin dan Imam Ayatullah, menyatakan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah," pungkas Andi.

(asp/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads