Fraksi PDIP memanggil Krisdayanti kemarin. PDIP mengajak Krisdayanti berdiskusi buntut dari ramainya pernyataan soal gaji di DPR.
"Diajak diskusi," kata Ketua Fraksi PDIP Utut Adiyanto kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).
Sementara itu, politikus PDIP Hendrawan Supratikno menyebut pemanggilan Krisdayanti itu sekaligus meminta klarifikasi. Menurutnya, ramainya pernyataan soal gaji itu karena Krisdayanti yang tidak membedakan antara gaji, tunjangan, dan dana reses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dipanggil untuk klarifikasi saja," kata Hendrawan.
"Hebohnya di luar. Padahal sederhana soalnya, KD tidak membedakan antara gaji dan tunjangan, dengan dana kegiatan anggota di daerah pemilihan. Dana kegiatan baru cair setelah ada usulan kegiatan. Wawancara KD mengesankan semua uang yang masuk rekening itu gaji," lanjutnya.
Pertemuan itu juga dibuktikan dengan foto yang diunggah Krisdayanti di akun Instagramnya. KD mengunggah foto dengan Utut dan Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuriyanto.
"Satu rumah, satu visi, satu misi, alhamdulillah, izin senior," demikian keterangan dalam foto tersebut. Dimintai konfirmasi terpisah, KD enggan memberikan keterangan tambahan.
Sebelumnya, Krisdayanti mengaku menerima gaji selaku anggota DPR sebesar Rp 16 juta. Empat hari berselang, anggota DPR yang akrab dipanggil KD itu mengaku menerima lagi tunjangan sebesar Rp 59 juta.
Selain itu, ada dana aspirasi Rp 450 juta yang diterima sebanyak lima kali dalam setahun serta dana reses sebesar Rp 140 juta sebanyak 8 kali per tahunnya. Pengakuan Krisdayanti itu pun sontak mencuri perhatian.
Simak video 'Formappi soal Gaji-Tunjangan DPR: Pendapatan Besar, Kinerja Masih Buruk':
Krisdayanti klarifikasi pernyataannya, di halaman berikut
Krisdayanti Luruskan Pernyataannya
Krisdayanti meluruskan soal pernyataannya terkait dana reses. Krisdayanti menjelaskan bahwa dana reses yang diterima anggota DPR bukanlah bagian dari pendapatan pribadi.
"Dana reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR RI, melainkan dana untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing," kata Krisdayanti melalui keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021).
Krisdayanti mengatakan dana reses wajib digunakan untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. Aspirasi ini, lanjutnya, yang kemudian disalurkan oleh para wakil rakyat.
"Anggaran tersebut wajib dipergunakan oleh anggota DPR dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk menyerap aspirasi rakyat. Aspirasi ini yang kemudian disalurkan anggota DPR dalam bentuk kerja-kerja legislasi, pengawasan dan anggaran, sebagaimana fungsi DPR RI yang diamanatkan konstitusi," ungkap dia.
Karena itu, anggota Fraksi PDIP itu menegaskan, dana reses yang berasal dari rakyat pada akhirnya akan kembali ke rakyat. Bukan untuk kepentingan pribadi anggota Dewan.
"Pada pelaksanaannya di lapangan, dana reses digunakan untuk membiayai berbagai hal teknis kegiatan menyerap aspirasi masyarakat ini. Bentuk kegiatan banyak juga merupakan usulan dari masyarakat, mulai pertemuan biasa masyarakat dengan anggota DPR, sampai kegiatan-kegiatan tertentu yang menjadi kebutuhan masyarakat. Jadi dana reses yang berasal dari rakyat ini pada akhirnya kembali lagi ke rakyat dalam berbagai bentuk kegiatan," papar Krisdayanti.