Isi kantong wakil rakyat di Senayan mendapat sorotan usai Anggota DPR RI Krisdayanti blak-blakan soal tunjangan dan gaji. Siapa sangka, ternyata isu ini bak bola panas di tengah pandemi.
Penyanyi papan atas Indonesia itu mengaku menerima gaji setiap tanggal 1 sebesar Rp 16 juta. Empat hari berselang, masuk lagi ke rekeningnya tunjangan sebesar Rp 59 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak sampai di situ. Ada juga dana aspirasi Rp 450 juta yang diterima Krisdayanti. Dana aspirasi ini didapat 5 kali dalam setahun, serta dana reses sebesar Rp 140 juta.
"(Dana reses) Rp 140 juta. Itu 8 kali setahun," kata Krisdayanti saat berbincang di YouTube Akbar Faizal, seperti dilihat pada Selasa (14/9/2021).
Pengakuan sontak ini mengundang reaksi sejumlah anggota DPR lainnya, termasuk pimpinan dan rekan satu fraksi Krisdayanti. Diketahui, penyanyi yang akrab dipanggil KD itu merupakan anggota Fraksi PDIP.
Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR sebetulnya membenarkan pengakuan Krisdayanti. Namun, menurut MKD, ada hal yang perlu diperjelas agar publik tidak beranggapan buruk.
"Pernyataan Krisdayanti benar, dan itu bisa dengan mudah dicek di kesekjenan," ucap Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (14/9).
"Yang agak misleading itu soal tunjangan, yang jika digabung dengan gaji nilainya sekitar Rp 65 jutaan," imbuhnya.
Pimpinan DPR juga ikut bersuara. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa yang dibeberkan KD tidak semuanya boleh digunakan untuk kepentingan pribadi anggota DPR.
"Ini yang perlu saya klarifikasi, yang dimaksud gaji kan take home pay, sementara yang disampaikan Krisdayanti itu termasuk uang reses dan uang kunjungan dapil," ucap Dasco.
Nah uang reses ini diperuntukan bukan untuk kepentingan pribadi anggota. Uang tersebut diperuntukan guna kepentingan anggota DPR di daerah pemilihan, misalnya seperti yang disampaikan Krisdayanti, untuk membeli sembako atau kebutuhan masyarakat lainnya.
"Uangnya itu untuk kegiatan di dapil, buat menggaji apa namanya tim di dapil, buat perjalanan, membuat kegiatan, seperti KD bilang kan selama COVID ya sembako kita kasih masker dan lain-lain dari uang itu, sehingga itu bukan keperluan kita pribadi, apalagi kemudian dimakan sendiri," terang Dasco.
Tanggapan Rekan Sefraksi
Rekan sefraksi Krisdayanti, Hendrawan Supratikno menyebut anggota DPR memiliki beberapa sumber pendapatan. Selain gaji dan tunjangan, sumber pendapatan lainnya yakni dana reses dan kunjungan kerja (kunker).
"Pendapatan anggota Dewan terdiri dari gaji, tunjangan-tunjangan dan dana-dana yang diberikan dalam pelaksanaan kegiatan anggota, seperti kunjungan dapil, kunjungan kerja, reses, sosialisasi, serap aspirasi dan lain-lain," ujar Hendrawan kepada wartawan, Selasa (14/9/2021).
Jika merujuk keterangan KD, yang masuk ke kantong anggota DPR hanyalah gaji dan tunjangan anggota DPR, yang jika dijumlahkan mencapai sekitar Rp 60 juta. Belum lagi, ada dipotong untuk iuran fraksi.
"Total gaji dan tunjangan sekitar Rp 60 juta per bulan. Dari penerimaan ini dipotong dana untuk fraksi. Setiap fraksi punya kebijakan yang berbeda," sebut anggota komisi keuangan DPR ini.
Khusus PDIP, pemasukan yang diterima tidak hanya dari anggota DPR. Hendrawan sendiri mengaku per bulannya memberikan iuran ke Fraksi PDIP mencapai puluhan juta rupiah.
"Fraksi menerima masukan dari DPD-DPD provinsi. Saya tiap bulan (kantongi) Rp 22 juta," ungkap Hendrawan.
Krisdayanti Luruskan soal Dana Reses
Krisdayanti, meluruskan soal pernyataannya terkait dana reses. Krisdayanti menjelaskan bahwa dana reses yang diterima anggota DPR bukanlah bagian dari pendapatan pribadi.
"Dana Reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR RI, melainkan dana untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing," kata Krisdayanti melalui keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021).
Krisdayanti mengatakan, dana reses wajib digunakan untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. Aspirasi ini, lanjutnya, yang kemudian disalurkan oleh para wakil rakyat.
"Anggaran tersebut wajib dipergunakan oleh anggota DPR dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk menyerap aspirasi rakyat. Aspirasi ini yang kemudian disalurkan anggota DPR dalam bentuk kerja-kerja legislasi, pengawasan dan anggaran, sebagaimana fungsi DPR RI yang diamanatkan konstitusi," ungkap dia.
Karena itu, anggota Fraksi PDIP itu menegaskan, bahwa dana reses yang berasal dari rakyat pada akhirnya akan kembali ke rakyat. Bukan untuk kepentingan pribadi anggota dewan.
"Pada pelaksanaannya di lapangan, dana reses digunakan untuk membiayai berbagai hal teknis kegiatan menyerap aspirasi masyarakat ini. Bentuk kegiatan banyak juga merupakan usulan dari masyarakat, mulai dari pertemuan biasa masyarakat dengan anggota DPR, sampai kegiatan-kegiatan tertentu yang menjadi kebutuhan masyarakat. Jadi dana reses yang berasal dari rakyat ini pada akhirnya kembali lagi ke rakyat dalam berbagai bentuk kegiatan," papar Krisdayanti.
Uang Pensiun Seumur Hidup
Anggota DPR yang tak lagi menjabat akan mendapat tabungan hari tua (THT) serta uang pensiun bulanan seumur hidup. Pemberian dana tersebut akan diberikan melalui PT Taspen (Persero). PT Taspen (Persero) akan menyerahkan dokumen pembayaran THT kepada mantan anggota DPR setelah masa jabatannya usai.
Berdasarkan catatan detikcom, untuk periode 2014-2019, anggota DPR mendapatkan THT dengan total Rp 6,2 miliar. Dana Rp 6,21 miliar tersebut diberikan untuk 556 orang anggota DPR RI. Artinya setiap anggota DPR akan mendapatkan tabungan hari tua sebesar Rp 11,18 juta per orang.
Sedangkan untuk uang pensiun, setiap mantan anggota DPR akan mendapat tunjangan sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,8 juta per bulan. Uang pensiun tersebut akan diberikan sampai mantan anggota DPR tersebut meninggal. Kalau dia memiliki istri yang ditinggalkan, dana pensiun tersebut akan dilanjutkan ke istrinya.
Pengalokasian dana pensiun bagi anggota DPR yang menyelesaikan masa jabatan satu periodenya dikritik keras oleh Forum Masyarakat Perduli Parlemen Indonesia (Formappi). Dana pensiun anggota DPR ini dianggap tidak masuk akal.
"Fasilitas dana pensiun bagi anggota DPR ini sudah pernah ramai dibicarakan beberapa waktu silam. Memang terlihat kebijakan ini sangat membebani keuangan negara," kata peneliti Formappi, Lucius Karus, kepada wartawan, Rabu (15/9/2021).
Lucius menilai pengalokasian dana pensiun ini pemborosan anggaran negara. Dana pensiun ini dianggap tidak sebanding dengan kinerja anggota DPR.
"Jadi kelihatan ini kebijakan yang kurang terlalu tepat, pemborosan anggaran negara saja," sebutnya.
"Apalagi jika mengingat kinerja anggota selama menjabat satu periode yang mungkin tanpa catatan membanggakan. Rasa-rasanya dana pensiun itu menjadi hadiah yang sulit dipertanggungjawabkan, susah dinalar dan nggak masuk akal," imbuh Lucius.
Lebih lanjut Lucius berpendapat dana pensiun ini menambah daftar mewah fasilitas yang didapat anggota DPR, di luar gaji dan tunjangan. Dia juga melihat kebijakan dana pensiun ini sebagai bentuk praktik tata kelola keuangan negara yang amburadul.
"Gaji, tunjangan, dan dana pensiunan anggota DPR ini terlihat sebagai praktik tata kelola keuangan yang tidak didasarkan pada kebutuhan, urgensi, efektivitas dan efisiensi," sebutnya.
Dana Aspirasi
Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019, Fahri Hamzah, buka suara soal dana aspirasi yang peraturannya diketok di eranya.
"Pada prinsipnya teori dana aspirasi itu memang ada di banyak negara tetapi yang harus digarisbawahi adalah dana aspirasi bukan dana yang dipegang anggota DPR tapi dana itu harus dipegang oleh eksekutif dan anggota DPR hanya memiliki hak rekomendasi atas daerah pemilihannya yang ingin mereka bantu. Jadi dana itu tidak boleh dipegang sendiri," kata Fahri Hamzah kepada wartawan, Rabu (15/9/2021).
Fahri Hamzah menyebut harus ada penjelasan mekanisme pengelolaan dana aspirasi. Dia menegaskan dana aspirasi harus dipegang eksekutif dan anggota DPR bisa menggunakannya jika ada keperluan konstituen mereka.
"Oleh sebab itu, mungkin perlu diminta penjelasan tentang mekanisme pengelolaan dana aspirasi dan mekanisme yang benar adalah anggota Dewan tidak boleh memegang dananya sendiri. Dana itu harus dipegang oleh institusi eksekutif semisal pemerintah daerah atau kementerian terkait sehingga mereka bisa menggunakan itu ketika ada keperluan langsung dari konstituennya," kata Fahri.
"Teori ini disebut dalam ilmu penganggaran sebagai ear mark budgeting atau penanda telinga, penganggaran berpenanda telinga. Artinya itu anggota Dewan berhak mengajukan usul belanja untuk kepentingan konstituensi, tapi sekali lagi, itu tidak boleh dipegang oleh legislatif, itu harus dipegang oleh institusi yang punya hak belanja, kuasa pengguna anggaran, dalam hal ini eksekutif," ujarnya.