KPK Panggil Eks Anggota DPRD Jambi Fraksi PDIP di Kasus Suap 'Ketok Palu'

KPK Panggil Eks Anggota DPRD Jambi Fraksi PDIP di Kasus Suap 'Ketok Palu'

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 17 Sep 2021 11:12 WIB
Gedung KPK
Ilustrasi KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK menjadwalkan pemanggilan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 (Fraksi PDIP), Elhelwi, sebagai saksi. Elhelwi dipanggil sebagai saksi kasus suap terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017, yang merupakan pengembangan kasus yang menjerat Zumi Zola.

"Hari ini (Jumat, 17/9) pemeriksaan saksi TPK suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi atas nama Elhelwi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).

Selain itu, KPK memanggil satu saksi lainnya dalam perkara ini. Saksi itu adalah mantan Kepala Badan Penghubung Daerah Provinsi Jambi di Jakarta Amidy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang awalnya berasal dari jeratan KPK terhadap Zumi Zola selaku Gubernur Jambi 2016-2021 yang diduga terkait RAPBD 2018. Namun, dalam pengembangannya, ternyata diketahui juga permainan haram pada RAPBD 2017.

Sejauh ini KPK sudah menjerat para pejabat di Jambi selain gubernur, yaitu Plt Sekda hingga rombongan mantan anggota DPRD Jambi yang totalnya secara keseluruhan 23 orang. Para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka itu diduga menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang.

ADVERTISEMENT

Menurut KPK, dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar.

(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads