Nilai Laporan PDIP soal Hersubeno Salah Alamat, Ini Status FNN di Dewan Pers

ADVERTISEMENT

Nilai Laporan PDIP soal Hersubeno Salah Alamat, Ini Status FNN di Dewan Pers

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Jumat, 17 Sep 2021 07:38 WIB
Hersubeno Arief menanggapi laporan PDIP DKI soal lapora terhadapnya
Hersubeno Arief (Dok.Youtube Hersubeno Arief Point)
Jakarta -

Pimred Forum News Network (FNN), Mangarahon Dongaran, menilai pelaporan PDIP Jakarta terhadap jurnalisnya, Hersubeno Arief salah alamat. Mangarahon menilai pernyataan Hersubeno sebagai produk jurnalistik. Seperti apa status FNN di Dewan Pers?

"FNN sudah mendaftarkan diri, hanya saja belum kunjung melengkapi berkas-berkas yang dipersyaratkan," kata Ketua Penelitian Pendataan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Ahmad Djauhar kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).

Djauhar menjelaskan perusahaan pers yang menyatakan diri sebagai perusahaan pers, maka masuk ranah lembaga yang menghasilkan produk jurnalistik. Namun, FNN belum melengkapi data.

"Menurut UU Pers, setiap perusahaan pers yang men-declare diri sebagai perusahaan pers, dengan sendirinya ia masuk dalam yurisdiksi sebagai lembaga pers, penghasil produk jurnalistik. Hanya saja, ia belum menyempurnakan proses pendataan dirinya," ujarnya.

Djauhar menjelaskan FNN beberapa waktu lalu menurunkan artikel yang dinilai cenderung 'kurang akurat', namun bukan soal 'Megawati koma'. Lalu ada pihak yang mengadukan ke Dewan Pers, dan diproses oleh Dewan Pers sebagai produk pers.

"Konsekuensi logis atas hal tersebut, setiap permasalahan dengan produk pers, harusnya diselesaikan dengan UU Pers," ucapnya.

Di lain sisi, PDIP Jakarta kukuh melaporkan Hersubeno ke Polda Metro Jaya. Sementara itu, menurut Djauhar, apa yang disampaikan Hersubeno masuk dalam ranah produk jurnalistik.

"Media sosial yang merupakan kanal resmi dari sebuah media pengusung jurnalisme, dengan sendirinya masuk yurisdiksi UU Pers, bukan produk perundangan yang lain," sebutnya.

Lihat juga video'DPD PDIP DKI Datangi Polda Metro, Laporkan Penyebar Hoax Megawati Koma':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT