MKD: Penetapan Tersangka-Penahanan Alex Noerdin Tak Perlu Izin DPR

MKD: Penetapan Tersangka-Penahanan Alex Noerdin Tak Perlu Izin DPR

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Jumat, 17 Sep 2021 06:44 WIB
Kompleks Parlemen Senayan diusulkan menjadi Rumah Sakit Darurat COVID-19. Hal itu pun memicu pro dan kontra di kalangan internal Parlemen.
Gedung MPR/DPR RI (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta -

Anggota DPR RI Fraksi Golkar Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan tak akan mengintervensi kasus hukum yang membelit Alex Noerdin.

"Kami menghormat proses hukum di kejaksaan dan pastikan tidak akan mengintervensi," kata Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).

MKD DPR menyatakan di luar kapasitasnya untuk memeriksa persoalan etik Alex Noerdin. Sebab, kasus hukum Alex Noerdin disebut terjadi saat tak menjabat anggota DPR RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau mengikuti keterangan kejaksaan peristiwa pidana yang dituduhkan terjadi sebelum yang bersangkutan menjadi anggota DPR sehingga diluar kapasitas kami untuk memeriksanya dalam konteks pelanggaran kode etik," ujar Habiburokhman.

"Untuk selanjutnya kami menunggu keputusan hukum terhadap beliau. Kami akan mengambil sikap sesuai dengan keputusan hukum yang final," sambungnya.

ADVERTISEMENT
Wakil Ketua MKD DPR HabiburokhmanWakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman (Dok. Habiburokhman)

Ketika ditanyakan soal status penetapan tersangka dan penahanan Alex Noerdin oleh Kejagung, Habiburokhman mengatakan tak perlu ada izin dari DPR. Sebab, kasus hukum tindakan pidana korupsi dikecualikan.

"Kalau tipikor kan tidak perlu (izin DPR)," tegas Habiburokhman.

"Ya, tipikor termasuk dikecualikan," imbuhnya.

Simak juga video 'Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Alex Noerdin':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Golkar, Alex Noerdin, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel tahun 2010-2019. Alex Noerdin diduga sebagai pihak yang menyetujui kerja sama antara PT PDPDE dan PT DKLN serta sebagai pihak yang meminta alokasi gas negara dari BP Migas kepada PT PDPDE Sumsel.

"Tersangka AN (Alex Noerdin) pada saat itu selaku Gubernur Sumsel periode 2008-2013 dan periode 2013-2018, yang melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari BP Migas untuk PT PDPDE Sumatera Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (16/9).

Halaman 2 dari 2
(rfs/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads