Pengacara Alex Noerdin, Soesilo Aribowo, mengaku keberatan karena kliennya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai diperiksa, karena menurutnya anggota DPR tak mungkin melarikan diri. Merespons hal itu Kejagung berbicara terkait equality before the law atau kesamaan warga negara di hadapan hukum.
"Pertanyaan saya nanti kalau nggak ditahan nanti ditanya kenapa nggak ditahan pak. Kita kan perlakuannya sama equality before the law. Nanti ditanya kalau ga ditahan," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Supardi, kepada wartawan, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (16/9/2021).
Diketahui pihak pengacara masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan praperadilan atau tidak, Supardi menyatakan tidak masalah karena praperadilan merupakan hak tersangka. Menurutnya, setiap orang bisa saja kecewa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kecewa ya namanya siapapun berhak kecewa juga kan nggak ada masalah, yang penting kita sesuai prosedur, sudah diperiksa, kita menilai ada bukti permulaan kita tetapkan sebagai tersangka, kecuali kalau nggak diperiksa tahu-tahu penetapan tersangka," ungkapnya.
Sebelumnya, pengacara Alex Noerdin, Soesilo Aribowo, mengaku kecewa karena kliennya diperiksa oleh penyidik, langsung ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan. Padahal, menurutnya, sebagai anggota DPR Fraksi Golkar, Alex tidak mungkin melarikan diri.
"Tentu saya keberatan karena tidak patut penahanan ini menurut saya, satu, yang bersangkutan adalah anggota DPR, yang tidak mungkin akan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri," kata Soesilo saat dihubungi detikcom, Kamis (16/9).
Diketahui, hari ini Alex menyambangi Kejagung untuk menghadiri pemeriksaan sebagai saksi. Namun Soesilo mengaku kecewa karena, setelah diperiksa, Alex Noerdin langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Ini tadi diperiksa saksi, langsung ditetapkan tersangka dan ditahan dalam beberapa jam, tidak paham saya metode yang dipakai," kata Soesilo.