Respons Kejagung soal Alex Noerdin Anggota DPR Tak Akan Melarikan Diri

Respons Kejagung soal Alex Noerdin Anggota DPR Tak Akan Melarikan Diri

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 16 Sep 2021 23:07 WIB
Alex Noerdin ditahan Kejagung
Alex Noerdin (pakai rompi Kejagung) (Yulida Medistiara/detikcom)
Jakarta -

Pengacara Alex Noerdin, Soesilo Aribowo, mengaku keberatan karena kliennya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai diperiksa, karena menurutnya anggota DPR tak mungkin melarikan diri. Merespons hal itu Kejagung berbicara terkait equality before the law atau kesamaan warga negara di hadapan hukum.

"Pertanyaan saya nanti kalau nggak ditahan nanti ditanya kenapa nggak ditahan pak. Kita kan perlakuannya sama equality before the law. Nanti ditanya kalau ga ditahan," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Supardi, kepada wartawan, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (16/9/2021).

Diketahui pihak pengacara masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan praperadilan atau tidak, Supardi menyatakan tidak masalah karena praperadilan merupakan hak tersangka. Menurutnya, setiap orang bisa saja kecewa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kecewa ya namanya siapapun berhak kecewa juga kan nggak ada masalah, yang penting kita sesuai prosedur, sudah diperiksa, kita menilai ada bukti permulaan kita tetapkan sebagai tersangka, kecuali kalau nggak diperiksa tahu-tahu penetapan tersangka," ungkapnya.

Sebelumnya, pengacara Alex Noerdin, Soesilo Aribowo, mengaku kecewa karena kliennya diperiksa oleh penyidik, langsung ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan. Padahal, menurutnya, sebagai anggota DPR Fraksi Golkar, Alex tidak mungkin melarikan diri.

ADVERTISEMENT

"Tentu saya keberatan karena tidak patut penahanan ini menurut saya, satu, yang bersangkutan adalah anggota DPR, yang tidak mungkin akan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri," kata Soesilo saat dihubungi detikcom, Kamis (16/9).

Diketahui, hari ini Alex menyambangi Kejagung untuk menghadiri pemeriksaan sebagai saksi. Namun Soesilo mengaku kecewa karena, setelah diperiksa, Alex Noerdin langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Ini tadi diperiksa saksi, langsung ditetapkan tersangka dan ditahan dalam beberapa jam, tidak paham saya metode yang dipakai," kata Soesilo.

Dalam kasus ini, mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung. Alex juga langsung ditahan di Rutan Cipinang cabang KPK.

Alex ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

"Tim penyidik meningkatkan status tersangka AN dan MM dengan dikeluarkannya sprindik Jampidsus tanggal 16 September 2021 atas tersangka MM. Untuk tersangka AN, dengan Sprindik Direktur Penyidikan Jampidsus nomor Sprin32/F.2/FB.2/09/2021 16 September 2021. Selanjutnya, dengan penyidikan tersebut, dikeluarkan penetapan tersangka terhadap MM dan AN," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (16/9).

Alex langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cipinang cabang KPK, sementara tersangka lainnya, Muddai Madang alias MM, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Dalam kasus ini, Alex sebagai mantan Gubernur Sumsel disebut berperan menyetujui kerja sama pembelian gas bumi antara PT PDPE dan DKLN untuk membentuk PT PDPDE Gas.

"Tersangka AN (Alex Noerdin) pada saat itu selaku Gubernur Sumsel periode 2008-2013 dan periode 2013-2018, yang melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari BP Migas untuk PDPDE Sumatera Selatan. Tersangka AN ini menyetujui dilakukannya kerja sama antara PT PDPDE dengan PT DKLN membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE-nya Sumsel untuk mendapat alokasi gas bagian negara," katanya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads