Terima Aduan Eks Pilot Merpati, Komnas HAM Akan Panggil 3 Kementerian

Terima Aduan Eks Pilot Merpati, Komnas HAM Akan Panggil 3 Kementerian

Kadek Melda L - detikNews
Kamis, 16 Sep 2021 18:04 WIB
Paguyuban eks pilot Merpati Nusantara mengadu ke Komnas HAM perihal pesangon, Kamis (16/9/2021).
Paguyuban eks pilot Merpati Nusantara mengadu ke Komnas HAM perihal pesangon. (Kadek/detikcom)
Jakarta -

Komnas HAM menerima aduan dari paguyuban eks pilot maskapai Merpati Nusantara. Mereka mengadukan soal pemenuhan hak berupa pesangon karyawan yang belum dibayar perusahaan sampai saat ini.

"Hari ini kami menerima pengaduan dari paguyuban eks pilot Merpati Nusantara. Aduannya terkait dengan meminta perlindungan hukum dan juga pemenuhan hak-hak dari eks pilot ataupun karyawan Merpati Nusantara yang sudah sekian tahun belum bisa dipenuhi, baik oleh perusahaan maupun negara," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung di kantornya, Kamis (16/9/2021).

Beka menyampaikan, para mantan pilot maskapai di bawah naungan BUMN yang telah berhenti beroperasi itu, juga meminta agar permasalahan pemenuhan hak yang belum tuntas menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kementerian/lembaga terkait. Sebab, belum adanya pembayaran pesangon berpengaruh terhadap kondisi keluarga eks pilot tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka meminta kepada negara, dalam hal ini Presiden, Menteri BUMN, Menteri Keuangan, maupun lembaga terkait, dengan persoalan ini segera menyelesaikan tanggungan yang seharusnya sudah dinikmati oleh eks pilot dan karyawan Merpati Nusantara lainnya. Kedua, aduan yang ada, paguyuban pilot menyampaikan dampak yang dirasakan oleh karyawan Merpati Nusantara juga keluarga korban yang sakit dan dampak lainnya," ujarnya.

Beka menyampaikan Komnas HAM akan menindaklanjuti aduan tersebut. Dia mengatakan Komnas HAM juga akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dan solusi dari permasalahan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Bagi kami, dengan dua alasan tersebut itulah Komnas HAM akan menindaklanjuti aduan yang ada dengan meminta keterangan Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, maupun lembaga-lembaga lain, untuk bisa menjelaskan duduk masalah yang ada, sekaligus meminta alternatif solusi yang bisa disampaikan oleh negara, sehingga permasalahan yang ada di Merpati Nusantara bisa jelas," ucapnya.

Lebih lanjut Beka berharap para pihak yang akan dipanggil bersedia hadir dan menjelaskan secara terang permasalahan tersebut serta memberikan solusi. Beka mengatakan Merpati Nusantara memiliki peran besar dalam dunia penerbangan Indonesia.

"Harapan Komnas, pihak-pihak yang dimintai keterangan bisa menjelaskan secara gamblang, kebijakan seperti apa, solusi seperti apa dan kapan kira-kira solusi itu diberikan pada eks karyawan Merpati Nusantara. Kita juga nggak bisa melupakan sejarah Merpati Nusantara sebagai penerbangan perintis yang menghubungkan daerah-daerah terpencil, tertinggal, sebelum bumi industri penerbangan seperti saat ini. Sejarah Indonesia terbentuk dari peran dan kontribusi Merpati Nusantara," imbuhnya.

Baca keterangan perwakilan paguyuban eks pilot Merpati di halaman berikutnya.

Di lokasi yang sama, Kapten Eddy Sarwono, perwakilan paguyuban eks pilot Merpati Nusantara, menyampaikan bahwa pada 2016 dia sempat menerima kabar bahwa pesangon akan dibayar sebagian dan sisanya diberi surat pernyataan utang (SPU) untuk dibayar pada 2018. Namun belum waktunya jatuh tempo SPU, salah satu vendor Merpati mengajukan proses PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya.

"Sayangnya sebelum jatuh tempo SPU, ada salah satu vendor Merpati mengajukan proses PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya, dan dalam sidang tersebut SPU kami ternyata diklasifikasikan sebagai utang biasa, bukan utang pesangon yang seharusnya didahulukan dan dilindungi oleh undang-undang," ujar Eddy.

Eddy melihat ada kejanggalan dalam sidang tersebut. Kejanggalan antara lain terkait alamat kantor yang seharusnya di Jakarta Pusat, dalam sidang beralamat di Bandara Juanda Surabaya. Selain itu, keputusan sidang tidak memiliki batas waktu.

"Artinya, ada perubahan alamat kantor pusat yang tentunya diketahui pula oleh Kementerian terkait, karena Merpati Nusantara adalah BUMN. Keputusan sidang tersebut tidak mempunyai batas waktu yang pasti karena salah satu klausulnya, Merpati harus punya AOC dan sudah terbang kembali, dengan grace periode 3 dan 6 tahun untuk pembayaran kewajiban. Investor yang masuk sebagaimana putusan perdamaian PKPU Merpati tidak jelas kredibilitasnya. Bahkan direkturnya ditengarai sudah DPO oleh pihak yang berwajib ketika proses PKPU tersebut berlangsung," papar Eddy.

Merpati merupakan maskapai penerbangan milik pemerintah pertama yang beroperasi sejak era Presiden Sukarno, tepatnya perusahaan ini didirikan pada 1962.

Selama puluhan tahun, Merpati mengalami masalah keuangan, namun selalu diselamatkan pemerintah. Beberapa kali pemerintah melakukan upaya restrukturisasi.

Puncaknya, Merpati berhenti beroperasi pada 2014 akibat terus merugi dan lilitan utang. Meskipun sudah berhenti operasi, pemerintah hingga saat ini belum memutuskan untuk melikuidasi Merpati.

Halaman 3 dari 2
(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads