Polisi mengungkap dua pelaku pencurian di Balai Kota Makassar, FAM (23) dan RDN (39), adalah tenaga kontrak di lokasi alias orang dalam. Pelaku disebut mencuri untuk modal menikah.
"Pelaku ada 2 yang kami amankan, berinisial FAM, 23 tahun, pekerjaan pegawai kontrak di Balai Kota. Yang kedua, RDN (39) sama, pegawai kontrak juga," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman kepada wartawan saat jumpa pers di kantornya, Kamis (16/9/2021).
Kedua pelaku disebut sudah lama bekerja sebagai tenaga kontrak Balai Kota Makassar, bahkan ada yang sudah 9 tahun.
"Untuk kedua pelaku ini, dia sudah bekerja kurang-lebih ada yang 2 tahun dan ada yang 9 tahun," ungkap Jamal.
Menurut Jamal, pelaku telah beraksi sejak Maret 2021 dan terus dilakukan secara berkala hingga September 2021. Pelaku berdalih mencuri karena butuh modal buat menikah.
"Modus pelaku tersebut, pelaku berdasarkan keterangannya ini sebagai modal nikah, jadi modusnya pelaku ini menjadikan hasil pencurian ini, dia jual untuk nikah," katanya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(hmw/idh)