Koalisi Apresiasi Hakim Kabulkan Gugatan Polusi Udara, Harap Tak Ada Banding

Koalisi Apresiasi Hakim Kabulkan Gugatan Polusi Udara, Harap Tak Ada Banding

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 16 Sep 2021 17:40 WIB
Sidang putusan terkait gugatan polusi udara (Zunita-detikcom)
Sidang putusan terkait gugatan polusi udara. (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Kelompok masyarakat yang menamakan diri Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) mengapresiasi putusan hakim yang mengabulkan gugatan mereka berkaitan polusi udara. Mereka juga berharap para tergugat tidak mengajukan banding atas putusan hakim ini.

"Jadi kami sangat mengapresiasi kinerja hakim walau agak lama, tapi kita percaya itu adalah bentuk kehati-hatian hakim. Tinggal ke depannya, ini kan tingkat pengadilan negeri, kita berharap para tergugat dan turut tergugat tidak mengajukan banding," kata Ayu Ezra Tiara usai sidang di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (14/9/2021).

Ayu berharap para tergugat tidak mengajukan banding atau PK dan langsung menjalankan putusan hakim untuk aturan mengenai hak warga mendapatkan udara bersih. Dia berharap putusan ini bisa mengatasi pencemaran udara di DKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, pengacara Koalisi Ibu Kota lainnya, Alghiffari Aqsa, menegaskan dalam putusan ini hanya sebagian permohonan yang dikabulkan. Menurutnya, ada 3 poin permohonan yang tidak dikabulkan hakim.

"Jadi dari gugatan kita, itu ada 20 poin yang dikabulkan. Ada 3 yang tidak dikabulkan, makanya hakim bahwa ini dikabulkan sebagian, ada poin terkait pelanggaran HAM, ada poin terkait PP itu tidak dikabulkan. Tapi, kita apresiasi 20 poin terkait inventarisir, supervisi dan lainnya dikabulkan oleh majelis hakim," kata Alghiffari.

ADVERTISEMENT

Diketahui, kelompok masyarakat yang menamakan diri Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) mengajukan gugatan perdata terkait polusi udara Jakarta dan sekitarnya. Mereka menuntut pemerintah bisa mengendalikan pencemaran udara.

Dalam gugatan perdata itu sebelumnya disebutkan para tergugat antara lain Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta. Selain itu, tercantum turut tergugat yakni Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat.

Gugatan itu pun dikabulkan majelis hakim. Hakim juga menyatakan Presiden Jokowi hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan perbuatan melawan hukum.

"Mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi yang diajukan oleh para penggugat, dalam eksepsi menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat II. Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian," ujar hakim ketua Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (16/9/2021).

"Menyatakan tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3, tergugat 4, dan tergugat 5 telah melakukan perbuatan melawan hukum," lanjut hakim.

(zap/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads