Status PPKM Jakarta: Level hingga Kepgub Anies Terbaru

Status PPKM Jakarta: Level hingga Kepgub Anies Terbaru

Arinta Putri Anggraini - detikNews
Kamis, 16 Sep 2021 16:47 WIB
Status PPKM Jakarta: Level hingga Kepgub Anies Terbaru
Status PPKM Jakarta: Level hingga Kepgub Anies Terbaru (Rengga Sencaya/detikcom)
Jakarta -

Status PPKM Jakarta penting untuk diketahui informasinya saat ini. Itu karena pemerintah telah resmi memperpanjang aturan PPKM Jawa-Bali untuk periode 14 September hingga 20 September 2021 mendatang.

Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa PPKM untuk wilayah Jawa-Bali akan tetap diterapkan dan terus dievaluasi setiap pekannya.

"Pemerintah sekali lagi mempertegas pertanyaan banyak orang kapan PPKM Level Jawa-Bali ini akan terus diberlakukan. Pemerintah menegaskan akan tetap memberlakukan PPKM Level ini di seluruh wilayah Jawa-Bali dan melakukan evaluasinya setiap satu minggu untuk menekan angka kasus konfirmasi dan agar tidak mengulang kejadian yang sama di kemudian hari," ujar Luhut, Senin (13/9/2021) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, bagaimana status PPKM Jakarta? Ada di level berapakah PPKM Jakarta? Dan apa isi Keputusan Gubernur terbaru yang disampaikan Gubernur Anies Baswedan? Simak ulasannya di bawah ini.


Status PPKM Jakarta: Ada di Level Berapa PPKM Jakarta?

Wilayah DKI Jakarta kini masih ada di level 3 PPKM Jawa-Bali. Artinya, statusnya masih sama dengan PPKM periode sebelumnya. Hal ini terdapat pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021.

ADVERTISEMENT

Mengacu pada Inmendagri itu, pemerintah disebutkan bahwa Gubernur DKI Jakarta diminta untuk melaksanakan PPKM level 3 dari tanggal 14 September - 20 September 2021. Untuk keberlanjutan dari penerapan PPKM level 3 Jakarta ini akan dievaluasi di masa berakhirnya PPKM Jawa-Bali, yaitu setelah tanggal 20 September.


Status PPKM Jakarta: Keputusan Gubernur (Kepgub) Terbaru

Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terbaru di masa perpanjangan PPKM ini. Salah satu aturan baru dari Kepgub itu ialah soal bioskop.

Kepgub tersebut berisikan bahwa Pemprov DKI Jakarta bakal melakukan uji coba pembukaan bioskop di masa PPKM level 3. Bioskop diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%. Kepgub itu sudah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 13 September 2021.

"Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh," demikian bunyi Kepgub yang dilihat, Rabu (15/9/2021).

Informasi selanjutnya soal status PPKM Jakarta hingga Kepgub Anies dapat disimak di halaman berikutnya.

Sesuai dengan Kepgub tersebut, pengunjung dan pegawai bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk keperluan screening saat masuk bioskop.

Selain aturan kapasitas pengunjung yang hanya dibolehkan 50%, dalam Kepgub tesebut juga disebutkan bahwa anak di bawah 12 tahun dilarang masuk bioskop. Dan para pegawai maupun pengunjung bioskop wajib mendapatkan 2 kali dosis vaksin.

Demikian informasi mengenai status PPKM Jakarta yang terbaru, mulai dari status levelnya hingga aturan Kepgub terbaru. Semoga bermanfaat.

Halaman 2 dari 2
(imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads