Pemprov DKI Jakarta melakukan uji coba pembukaan bioskop di perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Bioskop boleh beroperasi dengan kapasitas 50%.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1096 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3. Kepgub itu ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 13 September 2021.
"Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh," demikian bunyi Kepgub yang dilihat, Rabu (15/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kepgub itu, pengunjung ataupun pegawai bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening.
Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk
Dalam aturan baru Anies ini, anak berusia kurang dari 12 tahun dilarang masuk ke bioskop. Pekerja dan pengunjung juga wajib divaksinasi.
"Daftar perusahaan yang mengikuti uji coba ditentukan oleh Kemenparekraf," jelasnya.
Selain soal bioskop, kawasan tempat wisata wajib menerapkan ganjil-genap. Ganjil-genap akan dilakukan mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB.
Sejauh ini, tiga lokasi wisata yang diizinkan beroperasi di DKI, yaitu TMII, Ancol, dan Setu Babakan.