KPK mengeksekusi eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos di Kemensos, Matheus Joko Santoso, ke Lapas Sukamiskin karena terbukti melakukan korupsi bansos Corona. Matheus Joko akan menjalani hukuman penjara selama 9 tahun.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan eksekusi itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 30/Pid.Sus-Tpk/20221/PN. Jkt. Pst tanggal 1 September 2021.
"Jaksa eksekusi Rusdi Amin, 15/9/2021, telah selesai melaksanakan putusan atas nama Terpidana Matheus Joko Santoso yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Matheus Joko juga dikenai denda sebesar Rp 450 juta. Namun, jika tidak sanggup membayar, bisa digantikan dengan pidana badan selama 6 bulan.
"Adanya kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 450 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujarnya.
Selain itu, Matheus Joko diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar. Jika tidak dapat membayar dalam 1 bulan setelah hukumnya berkekuatan tetap, harta benda Matheus Joko akan disita.
"Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," katanya.
Joko diyakini bersalah bersama mantan Mensos Juliari Batubara menerima uang suap Rp 32,4 miliar dari sejumlah vendor bansos Corona di Kemensos.
Joko disebut bersalah karena melakukan tindakan conflict of interest tentang pengadaan barang jasa. Dia juga turut serta melakukan pemborongan, pengadaan, atau persewaan dalam pengadaan bansos COVID-19.
Joko turut serta masuk direksi PT Rajawali Parama Indonesia meski nama Joko tidak ada dalam susunan direksi. Sebab, Joko membantu memberikan modal ke perusahaan itu dan mengupayakan PT Rajawali Parama Indonesia mendapat kuota bansos.
Lihat juga video 'Sederet Vonis Untuk Para Penyunat Bansos Corona':