KPK Eksekusi Eks PPK Bansos Corona Matheus Joko ke Lapas Sukamiskin

KPK Eksekusi Eks PPK Bansos Corona Matheus Joko ke Lapas Sukamiskin

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 16 Sep 2021 16:43 WIB
Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Matheus Joko Santoso ditahan penyidik KPK usai terjaring dalam operasi tangkap tangan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial dalam penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos di Kemensos, Matheus Joko Santoso (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta -

KPK mengeksekusi eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos di Kemensos, Matheus Joko Santoso, ke Lapas Sukamiskin karena terbukti melakukan korupsi bansos Corona. Matheus Joko akan menjalani hukuman penjara selama 9 tahun.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan eksekusi itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 30/Pid.Sus-Tpk/20221/PN. Jkt. Pst tanggal 1 September 2021.

"Jaksa eksekusi Rusdi Amin, 15/9/2021, telah selesai melaksanakan putusan atas nama Terpidana Matheus Joko Santoso yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Matheus Joko juga dikenai denda sebesar Rp 450 juta. Namun, jika tidak sanggup membayar, bisa digantikan dengan pidana badan selama 6 bulan.

"Adanya kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 450 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Matheus Joko diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar. Jika tidak dapat membayar dalam 1 bulan setelah hukumnya berkekuatan tetap, harta benda Matheus Joko akan disita.

"Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," katanya.

Joko diyakini bersalah bersama mantan Mensos Juliari Batubara menerima uang suap Rp 32,4 miliar dari sejumlah vendor bansos Corona di Kemensos.

Joko disebut bersalah karena melakukan tindakan conflict of interest tentang pengadaan barang jasa. Dia juga turut serta melakukan pemborongan, pengadaan, atau persewaan dalam pengadaan bansos COVID-19.

Joko turut serta masuk direksi PT Rajawali Parama Indonesia meski nama Joko tidak ada dalam susunan direksi. Sebab, Joko membantu memberikan modal ke perusahaan itu dan mengupayakan PT Rajawali Parama Indonesia mendapat kuota bansos.

Lihat juga video 'Sederet Vonis Untuk Para Penyunat Bansos Corona':

[Gambas:Video 20detik]



(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads