Ketua KPK Soroti Jual Beli Jabatan: Jangan Harap Layanan Publik Optimal

Ketua KPK Soroti Jual Beli Jabatan: Jangan Harap Layanan Publik Optimal

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 16 Sep 2021 15:51 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) bersama Menteri Kesehatan Budi G Sadikin (kanan) dan Plt Jubir KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati memberi pernyataan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Ketua KPK Firli Bahuri menyoroti soal maraknya kasus jual beli jabatan. Dengan kerap terjadinya kasus ini, Firli tidak heran jika pelayanan publik kurang optimal dikarenakan pejabat masih banyak yang tidak berintegritas.

Awalnya Firli bercerita soal kasus jual beli jabatan yang baru ditangani KPK, yakni di wilayah Probolinggo. Saat itu Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari mematok harga Rp 20 juta untuk sebuah jabatan yang bersifat sementara.

"Tentu kita baru saja mengikuti perkara terbaru yang melibatkan Bupati Probolinggo. Saya pernah bertanya di dalam media, saya katakan bahwa pengangkatan pejabat sementara kepala desa juga diperjualbelikan dengan harga Rp 20 juta dan memberikan imbalan hasil sewa pengelolaan tanah kurang lebihi Rp 5 juta per hektar," kata Firli dalam webinar 'Jual Beli Jabatan, Kenapa dan Bagaimana Solusinya?' di Youtube KPK, Kamis (16/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan adanya kasus tersebut, tentu akan berpengaruh pada pelayanan publik. Dia menyebut Bupati hanya disibukkan dengan urusan jual beli jabatan.

"Waktu itu saya sudah bertanya kalau saja pejabat jabatan sementara, kepala desa, itu diperjualbelikan, tentu kita nggak bisa berharap pelayanan masyarakat bisa optimal terhadap masyarakat. Jangankan untuk memberi pelayanan publik, begitu ingin menduduki jabatan, para pembantu bupati sudah disibukkan dan menerima beban berupa jual beli jabatan," katanya.

ADVERTISEMENT

"Sering terjadi para penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan memiliki kesempatan dan ditambah rendahnya integritas, maka akan terjadi pemerasan. Seketika seorang PN atau kepala daerah baru saja dilantik, maka dia akan berpikir siapa saja yang akan jadi tim sukses dan yang bukan. kalau ada suatu jabatan yang dianggap PN bahwa layak atau tidak, maka bisa terjadi pemerasan. Dengan kalimat 'Apakah anda masih ingin bertahan di jabatan tersebut? Kalau mau bertahan maka anda harus bayar sekian, kalau tidak harus diganti'," ujarnya.

Dengan itu, KPK melakukan pencegahan dengan program monitoring center for prevention (MCP). Di mana khusus jual beli jabatan terdapat manajemen ASN dan asas-asas pemerintahan yang baik.

"Pertama adalah manajemen ASN. Bilamana manajemen ASN kita letakkan pada posisi yang tepat kita pedomani dan dijadikan tata cara disiplin pengelolaan ASN, maka jual beli jabatan tidak akan terjadi karena prinsipnya tentu juga dalam langkah manajemen ASN kita diwajibkan untuk memenuhi dan menjalankan asas-asas umum pemerintahan yang baik," sambungnya.

Selanjutnya, Firli mengatakan kasus jual beli jabatan tidak akan terjadi jika seleksi jabatan dilaksanakan secara profesional hingga jujur. Lalu, perlu juga dilakukan pengawasan SDM yang ketat.

Lihat juga video 'Kasus Jual Beli Jabatan Kades, KPK Geledah Kantor Bupati Probolinggo':

[Gambas:Video 20detik]



(isa/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads