Sidang gugatan Demokrat kubu Moeldoko terhadap Menkumham Yasonna Laoly atas ditolaknya pengesahan KLB Deli Serdang, Sumut, memasuki tahap pembuktian. Partai Demokrat (PD) sebagai tergugat dua intervensi menilai bukti yang diserahkan kubu Moledoko tidak relevan.
"Hari ini mereka menggugat ke persidangan, tadi sudah disampaikan juga bukti-bukti dari mereka yang menurut tim kuasa hukum buktinya sama sekali tidak ada yang relevan untuk dipertimbangkan," kata Anggota Majelis Tinggi PD, Hinca Pandjaitan, di PTUN Jakarta, Jalan Pemuda, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kamis (16/9/2021).
Sidang perkara ini bernomor 150/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai oleh majelis hakim Enrico Simanjuntak. Hinca mengatakan persidangan tadi berjalan kondusif, baik penggugat maupun tergugat. Dia optimistis bukti-bukti yang diberikan cukup kuat untuk mematahkan gugatan dari kubu KLB.
"Saya melihat tadi persidangannya baik sekali berlangsung, majelisnya baik, penggugat, tergugat dan tergugat intervensi sama-sama menyampaikan pandangannya, dan bukti-buktinya. Saya yakin ini baik, oleh karena itu teman-teman media dan kita semua mengawasi persidangan ini dengan baik juga," kata Hinca.
"Oleh karena itu, kita percaya putusan ini akan dibuat selurus-lurusnya, sesuai dengan fakta hukum yang ada di dalam persidangan itu. Kami yakin hasilnya akan tetap baik, baik untuk apa yang diputuskan, karena ini menurut kami bukti-bukti yang diajukan tadi tak cukup, sementara dari kita tergugat intervensi dan tergugat, cukup kuat kita yakin hasilnya baik," sambungnya.
Simak di halaman berikutnya
(whn/isa)