Nurdin sekali lagi mengaku kecewa mendengar bantahan saksi, apalagi saksi mengaku sebagai keluarga. Nurdin bahkan menantang menghadirkan saksi ke persidangan.
"Tidak benar, Yang Mulia, lebih dari Rp 4 miliar, saya bahkan meminjam-minjam," pungkas Nurdin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terhadap tanggapan Nurdin Abdullah, saksi Karaeng Lompo bergeming. Dia tetap pada keterangannya di persidangan bahwa dia tak menerima bantuan Pilkada 150 ribu SGD.
"Kami tetap, Yang Mulia," jawab Karaeng Lompo.
Sebelumnya diberitakan, Karaeng Lompo membantah telah menerima bantuan dana kampanye 150 ribu dolar Singapura (SGD) dari tangan Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. Nurdin memang pernah menyebut uang SGD 150 ribu dari terpidana Agung Sucipto untuk membantu Karaeng Lompo di Pilbup Bulukumba 2020.
Bantahan terima duit bantuan Pilkada itu disampaikan Andi Makkasau saat menjadi saksi sidang kasus suap Nurdin Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Makassar, Kamis (16/9). Pada awalnya, saksi Andi Makkasau mengaku memiliki hubungan keluarga dengan Nurdin Abdullah, yakni sepupu 3 kali.
Selanjutnya, jaksa KPK Ronald Worotikan menanyakan bantuan Pilkada secara umum kepada saksi Karaeng Lompo.
"Saat proses pencalonan Pilkada Bulukumba 2020, pernah mendapatkan uang bantuan dari Pak Nurdin Abdullah?" tanya Ronald di persidangan.
Terhadap pertanyaan tersebut, Karaeng Lompo membantah menerima bantuan Pilkada dari Nurdin Abdullah.
"Tidak, Pak," ungkap Karaeng Lompo.
(hmw/nvl)