Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memasukkan acara balap Formula E ke daftar isu prioritas. Anies menargetkan Formula E bisa digelar Juni 2022.
Dalam prosesnya, Formula E menuai polemik. Dua fraksi di DPRD DKI mewacanakan mengajukan hak interpelasi lantaran menilai ada potensi kerugian hingga Rp 4 Triliun.
Baru-baru ini, beredar surat dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI ke Gubernur Anies Baswedan terkait penyelenggaraan balap Formula E. Surat itu berisi rincian biaya komitmen Formula E yang wajib dibayar Anies. Surat itu dibuat pada 15 Agustus 2019.
Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak membenarkan soal surat Dispora DKI ke Anies itu.
"Ya. Sudah dikonfirmasi katanya ke Dispora, dan diakui betul," ujar Gilbert, Selasa (14/9/2021).
Baca juga: KPK Buka Pintu Pengaduan soal Formula E |
Dalam surat tersebut, Pemprov DKI memiliki kewajiban membayar biaya komitmen selama lima tahun berturut-turut. Rinciannya sebagai berikut:
Sesi 2019/2020: 20 juta poundsterling atau setara Rp 393 miliar
Sesi 2020/2021: 22 juta poundsterling atau setara Rp 432 miliar
Sesi 2021/2022: 24,2 juta poundsterling atau setara Rp 476 miliar
Sesi 2022/2023: 26,620 juta poundsterling atau setara Rp 515 miliar
Sesi 2023/2024: 29,282 juta poundsterling atau setara Rp 574 miliar
Jika ditotal, rincian awal itu senilai 121 juta pounsterling atau sekitar Rp 2,3 triliun dengan kurs saat ini Rp 19.680.
Masih dalam surat Dispora tersebut, Anies diingatkan terkait kewajiban membayar commitment fee selama lima tahun itu. Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pada pasal 92 ayat (6) disebutkan, jangka waktu penganggaran pelaksanaan kegiatan tahun jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan daerah berakhir.
"Kecuali kegiatan tahun jamak dimaksud merupakan prioritas nasional dan atau kepentingan strategis nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian isi surat Dispora itu.
Dan, jika kewajiban bayar lima tahun berturut itu tidak dijalankan, bisa dianggap sebagai perbuatan wanprestasi dan bisa digugat.
"Dengan ditandatanganinya perikatan MoU, maka Pemprov DKI Jakarta harus bisa mengalokasikan anggaran dengan besaran sesuai yang diperjanjikan. Apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan, maka akan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi yang dapat digugat di arbitrase internasional di Singapura," tulis surat tersebut.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menerangkan, dalam kesepakatan kerja sama Formula E ini, MoU yang dibuat adalah antara JakPro dan pihak Formula E. Dia heran jika terkait commitment fee melalui Dispora.
Jhonny juga mengirimkan rincian biaya yang sudah dibayarkan oleh pemprov DKI. Berikut datanya:
Pembayaran commitment fee Formula E
1. Tanggal 23 Desember 2019 sebesar 10 juta poundsterling
2. Tanggal 30 Desember 2019 sebesar 10 juta poundsterling
3. Tanggal 26 Februari 2021 sebesar 11 juta poundsterling
Total commitment fee yang telah dibayarkan Rp 560.309.999.255
Pembayaran biaya Formula E yang diterima Jhonny persis dengan hasil audit BPK DKI.
Simak video 'Penjelasan Wagub Soal Beredarnya Surat Anies Wajib Lunasi Fee Formula E':
(idn/fjp)