Bupati Badung, Bali, I Nyoman Giri Prasta diduga secara ilegal memelihara satwa dilindungi berupa bayi owa siamang (Symphalangus syndactylus). Usai menuai protes, owa siamang itu diserahkan ke BKSDA Bali. Owa siamang dikenal sebagai hewan lincah yang hidup bergelantungan di pohon.
Dikutip dari buku 'Panduan lapangan primata Indonesia' susunan Jatna Supriatna, owa siamang dikenal sebagai primata yang sepenuhnya hidup di pohon. Primata ini dikenal sebagai tukang akobrat ulung karena bisa dengan lincah bergelantungan di dahan-dahan pohon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, owa siamang bisa bergerak dengan cepat dari satu pohon satu ke pohon yang lain dengan kecepatan 60 km/jam.
Bersuara Nyaring
Selain itu, owa siamang juga memiliki suara yang nyaring. Mereka memiliki kebiasaan saling bersahut-sahutan di waktu pagi hari yang sering disebut dengan istilah morning call.
Biasanya, sahut-sahutan suara ini juga dipakai untuk membedakan betina dan jantan.
Satwa Dilindungi
Semakin hari, jumlah owa siamang terus berkurang. Owa siamang merupakan salah satu jenis primata yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Bupati Badung Serahkan Owa Siamang ke BKSDA
Setelah viral di media sosial hingga dikecam oleh warganet, Bupati Badung Giri Prasta akhirnya menyerahkan satwa tersebut ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali. Penyerahan bayi Owa Siamang tersebut atas inisiatif Giri Prasta.
"(Inisiatif penyerahan ke BKSDA) oleh warga Bali itu," kata Kepala BKSDA Bali Agus Budi Santosa kepada wartawan di kantornya, Rabu (15/9/2021).
Agus mengatakan kondisi fisik luar dari bayi owa siamang tersebut masih terlihat bagus saat diserahkan. Ia melihat organ bayi Owa Siamang lengkap, dari jari, tangan, mata, sampai gigi dan sebagainya. Hanya, pihaknya tidak bisa melihat kesehatan hanya dari tampilan luar semata.
"Tapi kan kita tidak bisa lihat hanya dari tampilan luarnya, karena sehat dan tidak sehat itu kan ada proses untuk menyatakan sehat dan tidak sehat, tidak bisa dilihat hanya dari luarnya saja," jelas Agus.
Agus mengatakan, jika berbicara mengenai legalitas satwa dilindungi, ada yang boleh dan tidak boleh dimiliki. Satwa yang boleh dipelihara harus berasal dari penangkaran yang mempunyai izin dan diperoleh dengan cara yang sah.
Namun Agus menegaskan bahwa owa siamang yang dimiliki Giri Prasta dipastikan ilegal. Sebab, selama ini belum ada penangkaran resmi untuk satwa owa siamang.
"Nah, kalau begitu, ini kan bukan dari penangkaran yang sah. Tapi apakah dia dari luar Bali atau dari dalam Bali yang kita akan pelajari lebih lanjut," paparnya.
Hingga saat ini, kata Agus, BKSDA Bali masih fokus untuk menyelamatkan binatang tersebut dan secepat mungkin bisa mengembalikannya ke habitat alam. Supaya bisa dilepaskan di alam, bayi owa siamang tersebut sekolah terlebih dahulu.
"Kenapa perlu sekolah, karena dia tidak dididik untuk hidup di alam. (Minimal sekolah) tergantung individunya. Kalau dia individunya masih menampakkan sifat-sifat keliaran itu cepat. (Owa) Siamang itu cepat, mungkin antara 6 bulan sampai 1,5 tahun," jelasnya.
"Kalau orang utan, (sekolahnya) antara 2 tahun sampai 3 tahun. Kalau (owa) siamang lebih cepat. Nanti semakin kecil sebetulnya, semakin cepat dia untuk liar," imbuhnya.