Proses penyidikan kasus kebakaran maut di Lapas Tangerang terus berlanjut. Hari ini polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Masih ada pemeriksaan. Ada kurang lebih sekitar 8 orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi wartawan, Kamis (16/9/2021).
Tubagus mengatakan kedelapan orang itu berasal dari dua klaster, yaitu klaster pegawai lapas dan warga binaan. Dia memastikan kedelapan orang itu masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa yang perlu pendalaman dari petugas dan ada juga warga binaan. Cuma ini masih kapasitas saksi," katanya.
Dengan penambahan delapan orang saksi hari ini, polisi total sudah memeriksa 54 saksi selama proses penyidikan kasus kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang. Terkait proses penyidikan ini sudah mengerucut ke tersangka, Tubagus enggan membeberkan.
Dia menyebut dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengumumkan hasil penyidikan kebakaran maut di Lapas Kelas I Tangerang.
"Pada saatnya nanti akan diumumkan ya," ujar Tubagus.
Kebakaran maut di Lapas Kelas I Tangerang terjadi pada Rabu (8/9) dini hari. Hingga hari ini tercatat ada 48 narapidana yang meninggal dunia.
Sejauh ini polisi telah menemukan adanya unsur pelanggaran pidana dari peristiwa tersebut. Unsur pelanggaran pidana itu berada di Pasal 359 KUHP tentang kelalaian.