Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hari ini menghadirkan 8 orang saksi dalam sidang kasus suap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah. Enam saksi telah mengkonfirmasi kehadirannya, termasuk kontraktor pemberi suap Agung Sucipto hingga mantan Bupati Bulukumba Andi Sukri Sappewali.
"Baru 6 orang (saksi konfirmasi kehadiran di persidangan)," ucap Jaksa KPK M Asri Irwan kepada detikcom, Kamis (16/9/2021).
Asri menyebut delapan orang dalam daftar saksi hari ini adalah Andi Sukri Sappewali, Agung Sucipto dan dua orang bawahannya. Selanjutnya saksi lainnya dari perbankan hingga rekan Agung Sucipto, Hary Syamsuddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Saksi selanjutnya) Kadis PU Bulukumba Rudi Ramlan serta satu orang pihak swasta yang dahulu calon kepala daerah Bulukumba," ucap Asri.
Khusus untuk Agung Sucipto, lanjut Asri, akan mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Sukamiskin. "Agung (ikut sidang) dari Sukamiskin," ungkap Asri.
Seperti diberitakan dalam persidangan sebelumnya, sejumlah saksi di atas, seperti Hary Syamsuddin juga Andi Sukri Sappewali pernah disebut-sebut dalam persidangan sebelumnya, baik dalam sidang terdakwa Agung Sucipto maupun di sidang terdakwa Nurdin Abdullah dan terdakwa Edy Rahmat.
Untuk saksi Hary, dia merupakan rekan dari kontraktor pemberi suap, Agung Sucipto. Hary disebut sempat bertemu dengan Agung pada hari operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Sementara Andi Sukri Sappewali disebut-sebut dalam urusan dugaan fee sejumlah proyek di Kabupaten Bulukumba yang dikerjakan Agung Sucipto.
Pantauan detikcom, saksi Andi Sukri Sappewali telah hadir di persidangan. Andi tampak hadir menggunakan kemeja batik dan celana kain hitam. Pada saksi tengah menunggu kedatangan majelis hakim ke ruang sidang.
Simak juga 'Suasana Panas saat Rujab Nurdin Abdullah Dibongkar Paksa':