Jakarta -
Kasus narkoba yang menyeret Anji memasuki babak baru. Musisi bernama lengkap Erdian Aji Prihartanto ini mulai diadili atas kepemilikan ganja.
Anji menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Rabu (15/9). Dalam sidang tersebut, Anji didakwa atas kepemilikan ganja dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Benar hari ini (kemarin-red) sidang a.n Anji," ujar Juru Bicara PN Jakarta Barat Eko Aryanto saat dikonfirmasi, Rabu (15/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang tersebut digelar secara online. Anji mengikuti sidang perdana dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, melalui sambungan video call.
Didakwa Ancaman 12 Tahun Bui
Atas kepemilikan ganja itu, Anji didakwa dengan dua pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Salah satunya dakwaan terkait kepemilikan ganja dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) ) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Josep Christian saat membacakan dakwaan.
Anji juga didakwa karena mengonsumsi ganja.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," lanjut Josep.
Pasal 111 ayat (1) berbunyi:
"Setiap orang yang hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara".
Sementara Pasal 127 ayat (1) mengatur tentang pengaturan pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun.
Baca di halaman selanjutnya, respons Anji atas dakwaan tersebut
Anji Menerima Dakwaan
Seusai jaksa membacakan dakwaan, ketua majelis hakim menanyakan apakah Anji keberatan atas dakwaan tersebut. Anji kemudian menjawab bahwa dirinya tidak keberatan atas dakwaan tersebut.
"Apakah saudara ada keberatan dengan dakwaan tersebut?," tanya Ketua Majelis Hakim Yulisiar dalam persidangan.
"Tidak, yang mulia," jawab Anji.
Tak Didampingi Kuasa Hukum
Anji menjalani sidang tersebut tanpa didampingi oleh kuasa hukum.
"Tadi majelis hakim juga menanyakan pada saudara Anji, apakah akan menggunakan haknya dan dijawab oleh yang bersangkutan, bahwa yang bersangkutan sendiri tidak didampingi kuasa hukum,"
Sidang berikutnya digelar pekan depan. Agenda sidang selanjutnya adalah meminta keterangan saksi.
"Majelis hakim meminta kami untuk sidang berikutnya untuk hadirkan saksi," ujarnya.
Halaman selanjutnya, yang terungkap dalam dakwaan
Anji Simpan Ganja di Gunung Puntang
Sementara dalam salinan dakwaan yang diterima wartawan, Anji diketahui menyimpan ganja di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur dan juga di bumi perkemahan Gunung Puntang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kasus itu bermula saat Anji ditangkap pada 11 Juni sekitar pukul 19.30 WIB di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Di dalam studio tersebut, polisi menemukan barang bukti
berupa 1 pastik klip bertuliskan 'Choco Haze' berisikan 7 linting narkotika jenis ganja dengan berat neto 1,3392 gram, 1 plastik klip bertuliskan 'bananacush' berisikan 1 linting narkotika jenis ganja dengan berat neto 0,1547 gram, 1 plastik klip berisikan ekstrak daun ganja seberat 0,7944 gram, 1 plastik klip berisikan 12 kertas gulung/kertas tips, 1 pak kertas papir merek Dynamite, 1 speaker kecil merek Marshal warna abu-abu, dan 1 HP merek iPhone XS Max warna hitam.
Selain itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti ganja lainnya di tempat singgah terdakwa Anji di Bumi Perkemahan Gunung Puntang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Di tempat tersebut ditemukan barang bukti berupa 8 plastik klip berisikan biji-biji daun ganja seberat neto 8,7100 gram, 1 plastik seberat 12,5244 gram, 7 kertas papir berbagai merek, 1 boks kardus mask stem eye/masker penutup mata, dan 1 buku berjudul 'Hikayat Pohon Ganja'.
"Bahwa daun ganja yang disita dari terdakwa tersebut adalah sisa yang sebelumnya ganja tersebut sudah terdakwa pergunakan dengan cara dihisap, di mana ganja tersebut terdakwa linting dengan menggunakan kertas papir, setelah itu dibakar dan terdakwa isap seperti rokok," kata jaksa.
Kemudian berdasarkan hasil tes urine, Anji dinyatakan positif narkoba. Selanjutnya berdasarkan hasil rekomendasi BNN DKI Jakarta terhadap Anji, dilakukan rehabilitasi rawat inap selama 3 bulan di RSKO.
"Bahwa terdakwa dalam menggunakan narkotika jenis ganja tanpa izin dari pihak yang berwenang atau Menteri Kesehatan," ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Anji didakwa melanggar Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini