Kasus narkoba yang menyeret Anji memasuki babak baru. Musisi bernama lengkap Erdian Aji Prihartanto ini mulai diadili atas kepemilikan ganja.
Anji menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Rabu (15/9). Dalam sidang tersebut, Anji didakwa atas kepemilikan ganja dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Benar hari ini (kemarin-red) sidang a.n Anji," ujar Juru Bicara PN Jakarta Barat Eko Aryanto saat dikonfirmasi, Rabu (15/9/2021).
Sidang tersebut digelar secara online. Anji mengikuti sidang perdana dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, melalui sambungan video call.
Didakwa Ancaman 12 Tahun Bui
Atas kepemilikan ganja itu, Anji didakwa dengan dua pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Salah satunya dakwaan terkait kepemilikan ganja dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) ) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Josep Christian saat membacakan dakwaan.
Anji juga didakwa karena mengonsumsi ganja.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," lanjut Josep.
Pasal 111 ayat (1) berbunyi:
"Setiap orang yang hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara".
Sementara Pasal 127 ayat (1) mengatur tentang pengaturan pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun.
Baca di halaman selanjutnya, respons Anji atas dakwaan tersebut