Perjalanan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dalam menghadapi kasus penyalahgunaan narkoba memasuki babak baru. Anji direkomendasikan menjalani proses rehabilitasi di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) Cibubur, Jakarta Timur, tetapi polisi menegaskan proses hukum terkait kasus tersebut tetap berjalan.
Bermula, Anji ditangkap di studio musik miliknya di daerah Cibubur pada Jumat (11/6) malam. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja.
Di studio Anji, di Cibubur, polisi mendapatkan barang bukti berupa ganja, ekstrak ganja, kertas vapir, dan sejumlah barang bukti terkait ganja lainnya. Keesokannya pada Sabtu (12/6), polisi melakukan pengembangan ke Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan pengakuan Anji, dia menyimpan ganja lainnya di Bandung. Total polisi menyita 30 gram ganja dari kedua lokasi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anji juga dinilai cukup kooperatif ketika ditanya soal dari mana ganja itu dia peroleh. Berdasarkan pengakuan Anji, ia membelinya via website khusus menjual ganja yang berada di Amerika Serikat. Anji dapat mengakses situs tersebut dengan menggunakan ID orang lain yang kini masih dicari polisi dan ditetapkan sebagai DPO (buron).
Anji Direkomendasikan Direhabilitasi
Polisi pun mengakomodasi permohonan asesmen Anji. Hasil asesmen BNNP DKI terhadap musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji sudah keluar. Anji direkomendasikan untuk menjalani proses rehabilitasi di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat), Cibubur, Jakarta Timur.
"Terhadap tersangka AN itu akan dilakukan rehabilitasi berupa rawat inap di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat)," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar kepada wartawan, Jumat (25/2021)
Hasil asesmen tersebut resmi dikeluarkan oleh TAT (Team Assessment Terpadu) BNNP DKI Jakarta pada Rabu (23/6). Ronaldo menyebut nantinya Anji akan menjalani proses rehabilitasi medis selama 3 bulan.
Baca juga: Anji Beli Ganja di AS dari Harga Rp 3 Jutaan |
"Sesuai dengan proses yang direkomendasikan oleh TAT BNNP, yaitu membawa tersangka AN ke RSKO untuk diberikan rehabilitasi medis di sana berupa rawat inap selama 3 bulan sesuai dengan rekomendasi," jelas Ronaldo.
Ronaldo juga menegaskan direhabilitasinya Anji ini tidak menutup jalannya proses hukum. Sebab, Anji sendiri juga dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1.
Simak Video "Anji Dibawa ke RSKO Cibubur untuk Jalani Rehabilitasi"
[Gambas:Video 20detik]