Kisah Getir Novel Baswedan Dkk di KPK Tinggal Hitungan Hari

Round-Up

Kisah Getir Novel Baswedan Dkk di KPK Tinggal Hitungan Hari

Tim Detikcom - detikNews
Kamis, 16 Sep 2021 06:51 WIB
Tentang Novel Baswedan, Penyidik Top KPK tapi Dibuang Gara-gara TWK
Foto: Novel Baswedan (Ari Saputra/detikcom)

KPK Tepis Pemberhentian 56 Pegawai Tak Lulus TWK Dipercepat


Pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) akan diberhentikan dengan hormat akhir bulan ini. Padahal, sebelumnya disebut mereka akan diberhentikan pada 1 November 2021.

Awalnya kisruh TWK ini menyebutkan 75 pegawai KPK termasuk penyidik senior Novel Baswedan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dialihkan statusnya sebagai ASN. Namun pada Mei 2021 beredar Berita Acara Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN yang diteken pada 25 Mei 2021. Dalam dokumen itu tertulis yang menandatangani yaitu MenPAN RB Tjahjo Kumolo, Menkum HAM Yasonna Laoly, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Ketua LAN Adi Suryanto, Ketua KASN Agus Pramusinto, dan 5 Pimpinan KPK Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Lili Pintauli Siregar, serta Nawawi Pomolango.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dokumen itu disebutkan 75 pegawai itu dibagi menjadi 2 kelompok yaitu 24 orang yang disebut bisa dibina lagi dan 51 orang yang disebut tidak bisa dibina. Untuk 24 orang akan dibina melalui pelatihan bela negara, sedangkan 51 orang diberhentikan dengan hormat sampai dengan 1 November 2021.

"Sebanyak 24 orang akan mengikuti pendidikan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan," demikian tertulis dalam berita acara itu.

ADVERTISEMENT

"Sebanyak 51 orang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai KPK sampai dengan 1 November 2021," lanjutnya.

Namun kini keputusan KPK menyebutkan bila ada 56 pegawai KPK yang akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021. Pimpinan KPK menepis bila pemberhentian 56 pegawai KPK itu tidaklah dipercepat.

"KPK dimandatkan berdasarkan pasal 69 B dan 69 C UU 19/2019 itu paling lama dua tahun. Namanya paling lama, Anda boleh menyelesaikan sekolah maksimal 4 tahun, kalau bisa satu tahun kan alhamdulilah. Kenapa baru sekarang? Karena kami ingin memberikan keputusan berdasarkan hukum yang kuat karena sebagaimana diketahui permasalahan ini diadukan pada lembaga negara yaitu MA dan MK, juga merujuk pernyataan saya dan Pak Alex (Alexander Marwata/Wakil Ketua KPK) sebelumnya bahwa kami masih menunggu putusan MK maupun MA. MK pada 31 Agustus sudah memutuskan, MA pada 9 September telah memutuskan. Kami kemudian menindaklanjuti dengan rakor dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian PAN RB dan BKN pada 13 September. Maka kemudian kami keluarkan SK," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Rabu (15/9/2021).

"Jadi bukan percepatan, tapi dalam durasi yang diamanatkan UU," imbuh Ghufron.

Di tempat yang sama Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bila argumentasi itu berdasar pada aturan yang berlaku. Dia menepis adanya istilah percepatan.

"UU 19/2019 diundangkan 19 Oktober 2019 kalau saya nggak salah, artinya paling lama 19 Oktober 2021 (Pegawai KPK beralih status menjadi ASN). Kedua, kita tunduk pada undang-undang, jadi nggak ada istilah percepatan atau perlambatan, sesuai keputusan saja. Putusannya keluar 9 September dan 31 Agustus harus kita laksanakan," ucap Firli.


Pesan Terakhir Firli ke 56 Pegawai KPK yang Segera Diberhentikan

KPK menyatakan bakal memberhentikan dengan hormat 56 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan pesan terakhir kepada para pegawai yang akan diberhentikan 30 September 2021 ini.

"Terima kasih kepada insan KPK yang telah memberikan dedikasi andil dalam rangka membangun dan memperkuat pemberantasan korupsi. Gedung KPK yang ada 16 lantai tidak akan pernah berdiri tanpa jasa satu butir pasir," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).

Firli menyebut KPK akan tetap terus bersemangat mempertahankan perjuangan pemberantasan korupsi. Dia menyebut KPK tentu akan mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi.

"Jadi kami akan terus punya semangat untuk mempertahankan semangat pemberantasan korupsi. Yang terakhir, mari kita tatap masa depan Indonesia yang sejahtera, cerdas, maju, adil, dan makmur. Dan tentunya Indonesia kita bisa wujudkan apabila Indonesia bebas dan bersih dari korupsi," ujar Firli.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads