SE Baru Kemenhub, Pintu Masuk Penerbangan dari LN Cuma Soetta-Sam Ratulangi

ADVERTISEMENT

SE Baru Kemenhub, Pintu Masuk Penerbangan dari LN Cuma Soetta-Sam Ratulangi

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 15 Sep 2021 23:46 WIB
Mulai 1-14 Januari 2021, warga negara asing (WNA) dilarang masuk Indonesia. Begini kondisi di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (1/1/2021).
Foto: Ilustrasi kedatangan penerbangan dari luar negeri (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi pintu masuk internasional atau luar negeri (LN), baik melalui transportasi darat, laut maupun udara. Pembatasan pintu masuk ini dilakukan untuk mencegah penyebaran varian COVID-19 baru, termasuk varian Mu (B.1.621).

Pembatasan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat (SE Nomor 75 tahun 2021), Laut (SE Nomor 76 tahun 2021), dan Udara (SE Nomor 74 tahun 2021).

"Secara umum pengaturan syarat perjalanan internasional baik di darat, laut, dan udara sama seperti aturan sebelumnya. Untuk syarat kesehatan merujuk pada SE Satgas Nomor 18 Tahun 2021, dan untuk kategori orang asing yang dapat masuk ke Indonesia merujuk pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021).

Yang membedakan adalah pembatasan pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional, baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), pelabuhan, maupun bandara.

Untuk bandara hanya dibuka di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) dan Bandara Sam Ratulangi, Manado. Untuk Pelabuhan hanya dibuka di Pelabuhan Batam dan Pelabuhan Nunukan. Serta untuk PLBN hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk.

Selain itu, tes PCR para penumpang juga wajib menjalani PCR di lokasi kedatangan, baik itu di pelabuhan, bandara maupun PLBN. Pengawasan juga akan diperketat bekerja sama dengan unsur terkait, seperti TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kemenkes, Satgas COVID-19 pusat hingga daerah, dan lain-lain.

Adapun sasaran dari pembatasan yang dilakukan, yaitu untuk para pekerja migran Indonesia (PMI), WNI, dan WNA, awak kapal penumpang maupun kargo, dan personel penerbangan, yang akan masuk ke Indonesia.

"Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada 16 September 2021 untuk darat dan laut, serta 17 September 2021 untuk udara, sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terakhir di lapangan," sebut Adita.

Baca syarat kesehatan kedatangan dari luar negeri di halaman berikutnya.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT