Inex Palsu yang Diproduksi di Johar Baru Sudah Beredar Sejak April 2021

Inex Palsu yang Diproduksi di Johar Baru Sudah Beredar Sejak April 2021

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 15 Sep 2021 21:17 WIB
Polisi membongkar pabrik inex palsu berbahan spidol di Johar Baru
Polisi membongkar pabrik inex palsu berbahan spidol di Johar Baru. (Wilda Nufus/detikcom)
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Pusat membongkar pabrik rumahan inex palsu di Johar Baru, Jakarta Pusat. Pabrik inex palsu ini sudah beroperasi selama 4-5 bulan.

"Untuk tersangka yang home industry, ini dia sudah menjalankan sekitar 4-5 bulan," kata Kasat Narkoba Polres Jakpus Kompol Indrawienny dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (15/9/2021).

Panjiyoga mengatakan inex palsu ini sudah beredar di masyarakat. Hanya, Panjiyoga tidak bisa memastikan berapa banyak inex palsu yang sudah beredar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah (beredar)," singkatnya.

Inex palsu ini diproduksi oleh pelaku berinisial IS, MN, dan PR. Inex palsu ini sama bahayanya dengan ekstasi: dapat mengakibatkan seseorang berhalusinasi.

ADVERTISEMENT

"Berbeda dengan ekstasi asli, yang mengandung amphetamine,itu biasanya apabila memakai ekstasi itu dia pasti harus mendengarkan musik, sedangkan ini (bersifat) halusinogen, dia bisa berhalusinasi dan efeknya bisa menyebabkan emosi tinggi, ataupun paranoid melihat orang, dan bermacam-macam dan efeknya untuk kesehatan sangat berbahaya, apalagi dia menggunakan spidol warna ini untuk pewarna pil yang dicetak oleh mereka," tuturnya.

Produksi 3.000 Butir Inex Seminggu

Dalam kesempatan yang sama, Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Hariyanto menerangkan para pelaku dapat memproduksi3.000 butir inex palsu dalam seminggu. Omzet yang dicapai para pelaku dari penjualan inex palsu ini fantastis.

"Untuk lokasi home industry ini berada di wilayah Johar Baru dengan omzet dalam seminggu mereka mampu menghasilkan 3.000 butir dengan nilai keuntungan sangat fantastis karena dengan modal Rp 5.000 untuk 1 butirnya, mereka dapat menjualnya 1 butirnya Rp 200.000," ungkapnya.

Dalam aksinya, pelaku mewarnai pil yang telah diolah dari obat-obatan itu dengan spidol warna agar terlihat seperti inex sungguhan.

"Kenapa kami katakan itu home industry? Home industry rumahan karena alat-alatnya sangat sederhana, hanya sebatas mungkin pensil, spidol, pensil, dan obat-obatan yang dapat didapatkan," kata Setyo.

Para pelaku dijerat Pasal 60 ayat (1) b subsider Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2008 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

(whn/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads