Polres Metro Jakarta Pusat membongkar pabrik rumahan inex palsu di Johar Baru, Jakarta Pusat. Para pelaku menggunakan beberapa obat-obatan hingga spidol untuk mewarnai 'inex'.
"Pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis psikotropika yaitu home industry inex palsu, kenapa dikatakan inex palsu, karena ini bahan-bahannya adalah yang pertama dia diazepam, kemudian clorilex dan pil kina," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Hariyanto dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Rabu (15/9/2021).
Tiga pelaku ditangkap terkait kasus ini. Ketiganya adalah IS, MN, dan PR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setyo menerangkan para pelaku dapat memproduksi 3.000 butir inex palsu dalam seminggu. Omzet yang dicapai para pelaku dari penjualan inex palsu ini fantastis.
"Untuk lokasi home industry ini, berada di wilayah Johar Baru dengan omzet dalam seminggu mereka mampu menghasilkan 3.000 butir dengan nilai keuntungan sangat fantastis karena dengan modal Rp 5.000 untuk 1 butirnya, mereka dapat menjualnya 1 butirnya Rp 200.000," ungkapnya.
Diwarnai Pakai Spidol
Dalam aksinya, pelaku mewarnai pil yang telah diolah dari bobat-obatan itu dengan spidol warna agar terlihat seperti inex sungguhan.
"Kenapa kami katakan itu home industry? Home industry rumahan karena alat-alatnya sangat sederhana, hanya sebatas mungkin pensil, spidol, pensil, dan obat2an yang dapat didapatkan," kata Setyo.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Jakpus Kompol Indrawienny Panjiyoga menerangkan efek yang ditimbulkan dari inex palsu ini sama bahayanya dengan narkoba. Konsumsi inex palsu bisa mengakibatkan halusinasi.
"Berbeda dengan ekstasi asli, yang mengandung amphetamine, itu biasanya apabila memakai esktasi itu dia pasti harus mendengarkan musik, sedangkan ini (bersifat) halusinogen, dia bisa berhalusinasi dan efeknya bisa menyebabkan emosi tinggi, ataupun paranoid melihat orang, dan bermacam-macam dan efeknya untuk kesehatan sangat berbahaya, apalagi dia menggunakan spidol warna ini untuk pewarna pil yang dicetak oleh mereka," ungkapnya.
Para tersangka dijerat Pasal 60 ayat (1) b subsider Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2008 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.