Dugaan Pencucian Uang
Picandi ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan daur ulang alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. Picandi diketahui merupakan warga Lubuklinggau, Sumsel.
Picandi awalnya ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, M SR, DJ, dan R. Empat orang itu merupakan bawahan Picandi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Khusus kepada tersangka PM dan M ditambah pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundering," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (18/5).
Dugaan pencucian uang ini, kata Hadi, berkaitan dengan kepemilikan rumah mewah oleh PM di Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Hadi mengatakan pihaknya masih terus mendalami persoalan ini.
"Masih didalami, seperti adanya informasi kalau PM ada membangun rumah mewah di kampungnya, terus diselidiki," ucapnya.