Cara membuat paspor penting diketahui agar bisa digunakan saat bepergian. Cara membuat paspor sebenarnya tidak lah sulit. Hanya, ada persyaratan dan dokumen yang harus dilengkapi agar pembuatan paspor berjalan lancar.
Untuk itu, detikcom sudah merangkum cara membuat paspor beserta dokumen yang harus disiapkan. Selengkapnya, simak ulasan di bawah ini.
Cara Membuat Paspor: Persyaratan Khusus WNI Domisili Indonesia
Cara membuat paspor khusus untuk WNI yang berdomisili di Indonesia tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014. Pasal ini mengatur tentang paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melansir situs Indonesia.go.id, berikut ini cara membuat paspor khusus WNI yang berdomisili di Indonesia:
- Melampirkan identitas diri (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Melampirkan akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah atau surat baptis
- Melampirkan surat Kewarganegaraan Indonesia bagi WNA yang berganti kewarganegaraan Indonesia.
- Khusus masyarakat yang mengganti nama, wajib melampirkan surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang
- Melampirkan paspor lama bagi yang sudah punya paspor
Cara Membuat Paspor: Syarat Khusus Anak WNI yang Berdomisili di Indonesia
Masih merujuk Indonesia.go.id, cara membuat paspor bagi anak WNI yang berdomisili di Indonesia ialah:
- Melampirkan KTP orang tua yang masih berlaku
- Melampirkan KK
- Melampirkan akta kelahiran ataupun surat baptis
- Melampirkan akta perkawinan atau buku nikah orang tua
- Melampirkan surat pergantian nama bagi yang sudah mengganti nama
- Melampirkan paspor lama (bila ada)
Cara Membuat Paspor: Syarat bagi Calon TKI Berdomisili Indonesia
Hampir sama dengan sebelumnya, cara membuat paspor khusus calon TKI yang berdomisili di Indonesia adalah:
- Melampirkan KTP yang masih berlaku
- Melampirkan KK
- Melampirkan akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, surat baptis, atau surat kewarganegaraan bagi yang pindah warganegara
- Melampirkan surat penggantian nama dari pejabat terkait
- Melampirkan surat rekomendasi permohonan paspor calon TKI yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kabupaten/Kota
- Pembuatan paspor diajukan pada Menteri atau pejabat Imigrasi yang ditujukan pada kantor Imigrasi domisili bersangkutan
Lihat juga video 'Paspor Indonesia Urutan Ke-49 Paspor Paling Sakti 2020':
Lebih lanjut soal cara membuat paspor bisa dicek di halaman selanjutnya.
Cara Membuat Paspor: Cek Syarat Khusus WNI Berdomisili Luar Indonesia
Sementara itu, cara membuat paspor khusus untuk WNI yang berdomisili di luar Indonesia sedikit berbeda dengan sebelumnya. Berikut ini persyaratannya.
- Melampirkan kartu penduduk negara setempat
- Melampirkan paspor lama
Cara Membuat Paspor: Anak Berkewarganegaraan Indonesia yang Lahir di Luar Negeri
Anak yang berkewarganegaraan Indonesia dan lahir di luar negeri masih bisa mendapatkan paspor. Adapun cara membuat paspor versi anak yang lahir di luar negeri adalah:
- Melampirkan paspor ayah atau ibu yang berkewarganegaraan Indonesia
- Melampirkan Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia
Cara Membuat Paspor Via Aplikasi APAPO
Selanjutnya, penting pula mengetahui cara mendaftarkan diri dalam membuat paspor secara online. Ada aplikasi Antrian Paspor Online atau APAPO yang dapat diunduh di App Store ataupun Google Play. Adapun langkah-langkahnya adalah:
- Mengisi aplikasi data yang disediakan, serta lampirkan dokumen-dokumen persyaratan
- Petugas imigrasi bakal memeriksa dokumen yang disiapkan
- Kalau dokumen sudah benar dan lengkap, petugas imigrasi akan memberikan tanda terima permohonan beserta kode pembayaran
- Akan tetapi, jika dokumen belum lengkap, petugas imigrasi bakal mengembalikan dokumen dan permohonan dianggap ditarik kembali
Cara Membuat Paspor: Daftar Biaya
Setelah mengetahui cara membuat paspor, informasi lain yang wajib diketahui ialah soal biaya pembuatan paspor. Berapa biaya yang dikeluarkan? Ini jawabannya.
- Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000
- Paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman Rp 650.000
- Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama Rp 1.000.000
Catatan: Informasi mengenai cara membuat paspor di masa pandemi COVID-19 ada kemungkinan mengalami sedikit penyesuaian. Silakan kunjungi kantor imigrasi terdekat guna memastikan kelancaran pelayanan pembuatan paspor.