Sebelumnya diberitakan, ayah dan ibu AP, TT (45) dan HA (43), ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani tes kejiwaan. Keduanya diyakini sadar akan aksinya mencongkel mata anaknya demi pesugihan.
"Kegiatan ini memang dilakukan secara sadar, kemudian bukti-bukti lain saksi-saksi lain memang mengarah kepada ibunya sama bapaknya sehingga penyidik berkeyakinan ini sudah memenuhi sebagai tersangka juga," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi awalnya lebih dulu menetapkan kakek korban, BA (70), dan paman korban, US (45), sebagai tersangka kasus ini. Sedangkan ayah dan ibu korban sempat berstatus saksi setelah diduga mengalami gangguan jiwa.
Namun, setelah pemeriksaan di RSKD Dadi, ditemukan bahwa ayah dan ibu korban tak mengalami gangguan jiwa. Penganiayaan congkel mata itu dilakukan secara sadar secara bersama-sama.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2003 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 55,56 KUHP atau Pasal 80 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Jadi perannya (dari 4 tersangka) pada saat itu ada yang memegang tangan, memegang kaki, kemudian ada juga yang menjambak rambut kemudian ada juga yang mencungkil mata kanannya. Itu perannya dalam kasus ini," ungkap Zulpan.
(hmw/nvl)