KPI Ingin Kasus Pelecehan Pegawai Cepat Selesai, Singgung Komentar Netizen

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Rabu, 15 Sep 2021 13:23 WIB
Gedung Komisi Penyiaran Indonesia (Wilda Nufus/detikcom)
Jakarta -

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah memberikan keterangan terkait dugaan pelecehan seks dan perundungan sesama pegawai pria ke Komnas HAM. KPI menginginkan agar proses hukum kasus tersebut bisa cepat selesai.

"Kami dari KPI menginginkan sekali proses ini selesai cepat, lewat proses hukum," kata Kepala Sekretariat KPI Umri di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/9/2021).

Umri mengatakan pihaknya tidak dapat menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah. Sebab, proses hukum kasus tersebut sedang berjalan di kepolisian.

"Sehingga apa? ketika itu berakhir dengan proses hukum, jadi kita nggak ada yang bener atau salah, sumbernya dari situ (hasil penyelidikan kepolisian)," ujarnya.

Umri menjelaskan pihaknya masih menunggu proses hukum berjalan. Dia belum bisa menyampaikan sikap tegas apa yang akan diambil KPI Pusat terkait kasus tersebut karena menghindari cibiran netizen.

"Nanti deh (sikap tegas KPI) karena ini sedang proses ya. Ini sedang proses hukum, jadi saya mohon teman-teman semua untuk bersabar, karena kami menghindari statement-statement dari netizen ya yang luar biasa ke kami," imbuhnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat membeberkan perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan pegawai KPI Pusat oleh sesama pria rekan kerja. Penyelidikan kasus tersebut sudah berjalan selama 10 hari.

"Setelah 10 hari melakukan penyelidikan, kami telah melakukan pemeriksaan atau dalam hal ini melakukan klarifikasi baik terhadap pelapor itu sendiri, Saudara MS. juga terhadap dugaan terlapor yang disampaikan oleh saudara MS sebanyak 5 orang," jelas Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto dalam konferensi pers, Senin (13/9).

Polisi juga telah mengajukan upaya visum et repetum psikiatrum terhadap korban ke RS Polri Kramat Jati. Polres Metro Jakarta Pusat juga telah melakukan pengecekan TKP.

Polisi berjanji akan transparan dan profesional dalam menangani kasus tersebut. Namun, dalam hal ini penyidik mengedepankan asas praduga tak bersalah.




(aud/aud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork