Geger di 2015
Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) alias dana aspirasi diketok pada Selasa, 23 Juni 2015. Setiap anggota DPR akan mendapatkan dana sebesar Rp 20 miliar per tahun untuk pembangunan di daerah pemilihannya.
Sebastian Salang--saat itu sebagai Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi)--menyebut anggota Dewan saat itu secara diam-diam memasukkan poin soal dana aspirasi ke dalam UU MD3. Penyelundupan ayat yang dimaksud Sebastian adalah Pasal 80 huruf J UU MD3 yang dijelaskan di atas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DPR periode kemarin begitu halus memasukkan poin itu (dana aspirasi) masuk UU MD3. Penyelundupan ayat itu begitu halus dilakukan dan tidak disadari masyarakat," kata Sebastian dalam diskusi di Menteng, Jakpus, Sabtu (13/6/2015).
Untuk diketahui, pada periode 2009-2014, DPR juga pernah mengusulkan dana aspirasi ini. Namun masyarakat dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu bisa menolak.
(gbr/tor)