detik's Advocate

Bukti Tanah Ibu Saya Surat Lunas dari Desa, Gimana Status Hukumnya?

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 15 Sep 2021 09:23 WIB
Ilustrasi (Foto: iStock)
Jakarta -

Sistem pertanahan di Indonesia memiliki berbagai variasi karena warisan kebijakan sejak zaman penjajahan Belanda. Akibatnya, banyak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Bagaimana status tanah yang hanya berupa surat lunas angsuran dari desa?

Pertanyaan di atas menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim lewat surat elektronik atau disingkat surel. Berikut pertanyaan selengkapnya:

Maaf pak, izin bertanya. Ibu saya membeli tanah kavling di desa dengan cara mengangsur. Setelah lunas, ibu saya tdk mendapatkan surat² bukti kepemilikan tanah resmi hanya buku angsuran tulisan tangan yg sudah lunas.

Karena saya juga bukan orang desa tersebut dan tidak bertempat tinggal di situ maka saya menanyakan ke salah satu warga disitu. Bahwa bukti tanah ya cuma buku itu saja. Dan kalau mau jd sertivikat harus membayar 10jt, padahal nilai jual tanah tersebut hanya 50jt.

Pertanyaan saya,
1) apa yg seharusnya menjadi bukti kuat kepemilikan tanah desa? Apakah cukup dgn buku pelunasan tsbt?
2) berapa biaya resmi pengurusan surat tanah spt itu?

Salam hormat

Tere

JAWABAN:

Membaca pertanyaan yang saudara tanyakan, kami berasumsi bahwa tanah yang saudara maksud adalah tanah girik, dan kami akan menjawabnya sebagai berikut:

Istilah Girik kerap kita dengar dalam kehidupan sehari-hari, biasanya digunakan untuk merujuk pada tanah yang belum bersertifikat. Tanah Girik adalah tanah yang dikuasai oleh salah satu pihak yang memiliki girik atau bukti pembayaran pajak atas tanah yang bersangkutan kepada otoritas kolonial. Status tanah girik sudah ada sejak zaman dahulu. Girik bukan merupakan bukti kepemilikan tanah atau hak atas tanah, girik hanya merupakan bukti pembayaran pajak. Status tanah girik belum diakui sah secara utuh sebagai bentuk kepemilikan. Oleh karena itu, bagi siapa pun yang memiliki tanah masih berupa surat girik, bisa dilakukan peningkatan menjadi SHM. Gunanya untuk apa? Supaya tanah yang Anda miliki berstatus hak milik dan tersertifikasi sah secara hukum.

Lantaran belum memiliki sertifikat tanah resmi, maka wajar jika harga tanah girik relatif lebih murah ketimbang tanah dengan status Hak Guna Usaha dan Sertifikat Hak Milik. Bentuk surat girik tanah sendiri bisa disertai Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ditandatangani kepala desa atau lurah setempat. Lantaran UUPA tidak mengenal girik dan hanya mengakui sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan, maka status girik tanah tidak bisa dipersamakan dengan Sertifikat Hak Milik maupun sertifikat tanah lainnya.

Undang-Undang Pokok Agraria mengamanatkan untuk melakukan konversi tanah Girik ke dalam tanah ber-hak sesuai UUPA dan pelaksanaan peralihan tanah tersebut harus selesai dalam 20 tahun. Namun, yang terjadi dimasyarakat adalah masih banyak tanah yang belum dikonversi. Saudara tidak perlu khawatir, girik tanah juga dapat diubah menjadi AJB yang kemudian didaftarkan sebagai Sertifikat Hak Milik atau Hak Guna Usaha di Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat. Oleh karena itu sebaiknya segera dilakukan konversi tanah Girik melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Hal ini diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 atau Undang-undang Pokok Agraria (UUPA).

Pemilik tanah bisa mengajukan status peningkatan kepemilikan tanah surat tanah girik menjadi SHM penuh untuk kepemilikan tanah perorangan. Bagi pembeli tanah girik, sebaiknya mengecek status girik tersebut agar terhindar dari penipuan. Pengecekan status tanah girik adalah dengan mengeceknya langsung di kantor BPN maupun Kantor PPAT. Calon pembeli juga bisa memastikan status surat tanah girik lewat bukti pembayaran PBB, setidaknya pembayaran pajak PBB dalam tiga tahun terakhir.

Prosedur Mengubah Status Tanah Girik ke Sertifikat Hak Milik (SHM)

Jika saudara saat ini memiliki tanah girik atau tertarik membeli tanah girik, maka saudara harus segera melakukan persiapan untuk mengubah status girik ke SHM. Adapun proses yang harus dilewati yaitu:

- Datang ke kelurahan
- Datang ke kantor pertanahan
- Siapkan biaya pembuatan sertifikat tanah dari girik

Dengan adanya sertifikat hak milik, Anda berwenang menggunakannya untuk segala keperluan (selama tidak melanggar hukum). Sekaligus mempermudah Anda saat hendak menjualnya atau mengalihkan kepemilikan kepada orang lain. Ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, atau dikenal juga dengan UUPA (Undang Undang Pokok Agraria), yang menyatakan jika seluruh tanah yang belum memiliki sertifikat harus didaftarkan konversi haknya ke negara melalui Kantor Pertanahan setempat.

Simak juga 'Amankah Beli Tanah dengan Bukti Hanya Girik atau AJB?:






(asp/mae)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork