Kasus kebakaran maut di Lapas Kelas I Tangerang mulai menemui titik terang. Dalam proses penyidikan, polisi telah membidik potential suspect dalam kasus kebakaran lapas tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyinggung adanya potential suspect kasus kebakaran maut Lapas Tangerang.
"Penyidik menilai sudah ada potential suspect. Sekali lagi, untuk pasal 359 KUHP potential suspect sudah ada, sekarang penyidik masih bekerja untuk menuntaskan kasus ini," kata Rusdi saat konferensi pers, Selasa (14/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, potential suspect tersebut berjumlah lebih dari satu orang. Sejauh ini polisi masih mendalami kasus kebakaran lapas.
"Ada beberapa. Kemungkinan lebih dari satu. Kita tunggu saja dari penyidik, dalam beberapa hari ke depan pasti ada perkembangan," ujarnya.
Rusdi mengatakan pihak kepolisian menggunakan pasal penyangkaan 187 KUHP dan 188 KUHP juncto pasal 359 KUHP. Polisi menyebutkan adanya beberapa dugaan pidana dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang, yakni dugaan kesengajaan dan kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Saat ini, Polda Metro menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh pejabat di lingkungan Lapas Kelas I Tangerang. Ketujuh pejabat tersebut meliputi Kepala Lapas, Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Kepala Sub-Bagian Umum, Kepala Bidang Keamanan, Kepala Sie Perawatan, dan Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).
Namun, kata dia, masih dua orang yang hadir menjalani pemeriksaan. Sedangkan polisi akan melakukan pemanggilan berikutnya terhadap pejabat lain yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
Diketahui, kebakaran maut di Lapas Kelas Tangerang ini terjadi pada Rabu (8/9) dini hari. Hingga hari ini total ada 48 narapidana yang meninggal dunia akibat insiden tersebut.
(isa/isa)