Petasan Dibungkus Kertas Alquran, Apa Kabar RUU Pelindungan Simbol Agama?

Petasan Dibungkus Kertas Alquran, Apa Kabar RUU Pelindungan Simbol Agama?

Nurcholis Maarif - detikNews
Selasa, 14 Sep 2021 15:02 WIB
Hidayat Nur Wahid
Foto: Dok. MPR
Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengutuk penggunaan lembaran Alquran sebagai pembungkus dan bahan petasan yang terjadi di Ciledug, Tangerang. HNW mengaku sepakat dengan MUI dan Muhammadiyah yang menegaskan hal tersebut merupakan perbuatan penistaan terhadap Alquran.

Menurut HNW, kasus tersebut perlu diusut tuntas dan diberikan sanksi hukum yang tegas agar tak berulang. Apalagi, kasus ini sempat viral di medsos yang menandakan sudah jadi perhatian publik.

"Tindakan tegas polisi harus segera dilakukan agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan umat Islam yang sangat menghormati Alquran sebagai kitab suci. Juga agar kesucian agama dan ajarannya tetap terjaga, sehingga ajaran agama dapat dijalankan untuk kebaikan kemanusiaan, dan harmoni kerukunan antar umat beragama juga selalu dapat dijalankan," ujar HNW dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

HNW mengatakan untuk mendukung penegak hukum menjaga ketertiban terkait keharmonisan umat beragama, diperlukan juga instrumen hukum yang lebih memadai dan spesifik (lex specialis) untuk melindungi simbol agama secara efektif dan sistematis.

Saat ini instrumen hukum yang tersedia belum menimbulkan efek jera kepada pelaku penistaan terhadap agama Islam dan simbolnya, sehingga masih terus terjadi. Bahkan ada tokoh Budha yang heran dengan terus terjadinya penistaan terhadap agama Islam.

ADVERTISEMENT

"Selain dijadikan sebagai bungkus petasan, agama Islam juga beberapa kali menjadi bahan lawakan atau candaan. Itu terjadi karena permisifnya publik, juga karena tidak ada sanksi hukum yang tegas, sehingga para penista agama/simbol agama mengira mereka tidak melakukan pelanggaran hukum, sehingga nista itu terulang lagi dan lagi," ujarnya.

Menurut HNW, selama ini perbuatan penistaan agama kerap kali diusut dengan UU PNPS No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahaan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama atau Pasal 156s KUHP,dengan ancaman maksimal 5 tahun.

"UU tersebut hanya terdiri dari 5 pasal, jadi tidak secara komprehensif mengatur perlindungan terhadap agama atau simbolnya seperti rumah ibadah maupun kitab suci," ujarnya.

Oleh karena itu, Wakil Ketua Majelis PKS ini mengingatkan DPR sedang menyiapkan RUU Pelindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU PTASA). Nantinya RUU PTASA ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan perlindungan terhadap semua agama yang diakui di Indonesia dan simbol-simbolnya.

"Ini seharusnya bisa menjadi fokus prioritas DPR, agar segera diundangkan. Agar kejadian penistaan agama dan simbol agama yang meresahkan masyarakat, tidak terulang lagi," ujarnya.

Dalam draft RUU PTASA itu menurut HNW dijelaskan secara rinci mengenai simbol-simbol agama-agama yang diakui oleh Indonesia dan dihormati pemeluknya. Tujuannya adalah selain memberikan kepastian hukum, juga memberi pemahaman terhadap masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran hukum berupa penistaan agama.

Lalu supaya agama dan simbol agama yang terkait dengan sila I Pancasila dan pasal 29 UUD NRI 1945, bisa dihormati dan dijaga. RUU PTASA, kata HNW, juga mengatur upaya sistematis dalam melakukan perlindungan.

"Selain memberikan sanksi yang lebih keras, juga ada upaya preventif, berupa edukasi kepada masyarakat untuk menghormati simbol semua agama yang diakui di Indonesia, sehingga tidak menjadi bahan penistaan, lawakan/candaan atau hal-hal lain yang tidak meletakkannya pada posisi yang dihormati. Agar terciptalah kondisi yang lebih kondusif untuk merawat toleransi dan harmoni juga kokoh kuatnya kedaulatan NKRI," tuturnya.

Di tengah kesulitan ekonomi dan sosial akibat COVID-19, menurut HNW mestinya agama dan simbol-simbolnya makin dihormati dan jadi rujukan. Sebab memberikan solusi untuk penguatan spirit kehidupan atasi tantangan-tantangan.

"Jangan malah terus dibiarkan terjadinya penistaan dalam berbagai modusnya, yang bisa berdampak sangat negatif untuk eksistensi harmoni Bangsa dan keutuhan NKRI," ujarnya.

Simak juga video 'Lembar Alquran Dijadikan Bungkus Petasan, Polisi Turun Tangan':

[Gambas:Video 20detik]



(ncm/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads