6. Pembahasan Mandeg Karena Pemerintah-DPR Beda Pendapat (Mei 2021)
RUU PDP tak kunjung selesai pembahasannya salah satu alasannya adalah kesepakatan adanya lembaga pengawas independen antara Komisi I dan pemerintah.
"Perlu lembaga independen karena pemerintah juga menjadi pelaku pengumpulan, penguasaan, dan pengelolaan data pribadi WNI," kata anggota Komisi I Fraksi NasDem, Farhan, kepada wartawan, Jumat (28/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Farhan mengatakan masih ada perbedaan pandangan terkait pengawasan itu. Menurutnya, Komisi I ingin adanya lembaga pengawas secara independen, namun pemerintah menginginkan lembaga itu di bawah Kementerian Kominfo.
"Deadlock-nya ada di masalah pembentukan Otoritas Perlindungan Data (OPD). Di mana pemerintah bertahan dengan menempatkannya di bawah Kemenkominfo, sedangkan Komisi I meminta jadi lembaga independen," ujarnya.
Farhan berharap perbedaan pendapat terkait lembaga pengawasan di RUU Perlindungan Data Pribadi dapat diselesaikan, sehingga pembahasan dapat dilanjutkan ke masalah lainnya.
"Pembentukan Otoritas Perlindungan Data adalah isu yang belum selesai, jadi harus ada kompromi dulu antara pemerintah dan Komisi I. Maka diharapkan isu lainnya bisa selesai dengan terselesaikannya isu OPD ini," ucapnya.
7. DPR Salahkan Pemerintah (Juli 2021)
Komisi I menyebut pemerintah tak konsisten dan tak serius terkait kesepahaman lembaga pengawas yang diatur di dalam RUU PDP.
"Pada saat pembahasan kelembagaan konsinyering ini, kemarin, Komisi I DPR RI dan panja pemerintah pada awalnya memiliki kesepahaman bahwa DPR dan pemerintah akan membentuk lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, namun pada saat masuk pembahasan, panja pemerintah yang dipimpin oleh Dirjen Aptika Kominfo, tidak konsisten dengan kesepahaman yang sudah disepakati sebelumnya, panja pemerintah justru mengajukan konsep lembaga yang berada di bawah kementerian Kominfo," kata Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyahri saat jumpa pers, Kamis (1/7/2021).
Abdul Kharis menjelaskan, Komisi I telah melakukan konsinyering dengan panja pemerintah yang diketuai oleh Dirjen Aptika Kominfo Samuel Abrijani Pangarep. Dari total 371 daftar inventarisasi masalah (DIM), telah diselesaikan 143 DIM dengan 125 DIM disepakati, 10 DIM di-pending, 6 DIM perubahan substansi, dan 2 DIM usulan baru.
Sementara itu, 228 DIM belum selesai dibahas, mayoritas DIM yang belum dibahas ini berkaitan dengan lembaga pengawas pelaksanaan di RUU PDP. Komisi I menilai pemerintah tak serius dan tak konsisten dengan kesepahaman yang telah disepakati sebelum soal lembaga pengawas.
Jawaban Pemerintah
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate menjawab alasan pemerintah ingin lembaga pengawas di bawah kementeriannya, bukan lembaga independen.
"Pemerintah berpandangan bahwa substansi dalam draf RUU PDP masih relevan, dan tata kelola data pribadi dapat dilakukan oleh pejabat setingkat eselon I di Kementerian Kominfo," kata Johnny saat dihubungi, Kamis (1/7/2021).
"Kita tidak pernah berubah, kita tetap konsisten," katanya
Bagi Johnny, tindakan ini demi menjaga data pribadi masyarakat. Karena itu, menjadi tugas negara untuk mengelola data pribadi tersebut.
"Data pribadi menjadi penting dalam pergaulan antarbangsa dan tarik-menarik kepentingan antarbangsa. Pemerintah harus dapat melalukan tata kelola data terutama untuk kepentingan masyarakat Indonesia dan kepentingan nasional Indonesia," katanya.
(rdp/gbr)