NIK Jokowi Bocor, Puan: Segera Tambal Kebocoran Data Pribadi dengan UU PDP

NIK Jokowi Bocor, Puan: Segera Tambal Kebocoran Data Pribadi dengan UU PDP

Eva Safitri - detikNews
Jumat, 03 Sep 2021 21:38 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani.
Puan Maharani (Zhacky/detikcom)
Jakarta -

Ketua DPR RI Puan Maharani menilai perlindungan data pribadi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi tolok ukur perlindungan data pribadi masyarakat biasa. Puan menduga banyaknya warga yang 'terjebak' pinjaman online (pinjol) ilegal merupakan dampak kebocoran data pribadi masyarakat.

"Kalau data pribadi Presiden saja bisa bocor, apalagi warga biasa. Kita sama-sama tahu bahwa banyak NIK (nomor induk kependudukan) warga yang bocor dan akhirnya terjebak oleh pinjaman online ilegal," kata Puan dalam keterangan tertulis, Jumat (3/9/2021).

Puan mewanti-wanti pemerintah segera membereskan persoalan kebocoran data pribadi masyarakat. Menurut elite PDI Perjuangan itu, Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) merupakan solusinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Segala kebocoran data pribadi yang menyusahkan warga ini harus segera kita 'tambal' dengan UU Perlindungan Data Pribadi," terangnya.

"Dengan UU PDP ini nantinya para pembocor dan pengambil manfaat dari kebocoran data pribadi warga ini akan dijatuhi sanksi, mulai dari denda sampai pidana," imbuh Puan.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, saat ini aturan mengenai perlindungan data pribadi yang disinggung Puan masih berbentuk rancangan UU. Pengesahan RUU PDP masih terkendala karena DPR dan pemerintah masih berbeda pendapat terkait kedudukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi.

DPR ingin lembaga tersebut berdiri independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sedangkan pemerintah ingin lembaga tersebut berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

"Pengawasan tidak cukup di bawah pemerintah, karena pemerintah juga berperan sebagai pengelola data pribadi. Perlu lembaga independen untuk menghindari potensi konflik kepentingan tersebut," ujar Puan.

Mantan Menko PMK ini juga menyampaikan pentingnya asesmen menyeluruh terhadap dampak kebocoran data yang dialami masyarakat secara luas. Hal ini, menurutnya, penting untuk mengetahui data dan fakta kerugian masyarakat akibat kebocoran data pribadi.

"Kalau perlu DPR membentuk Panitia Kerja khusus untuk asesmen menyeluruh ini, sehingga DPR bisa mendengar dengan lengkap aspirasi dan keluh kesah masyarakat yang dirugikan akibat kebocoran data pribadi mereka, agar penyusunan RUU PDP semakin baik," ujarnya.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor

Dilihat detikcom, Jumat (3/9/2021), sertifikat vaksinasi itu memuat nama Jokowi beserta NIK. Selain itu, ada tanggal lahir Jokowi dan barcode.

Surat keterangan vaksinasi COVID-19 itu menyatakan bahwa Jokowi telah divaksinasi untuk dosis kedua pada 27 Januari 2021. Di bagian bawah sertifikat tersebut, ada logo KPC-PEN, Kementerian Kominfo, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian BUMN. Tak hanya itu, tersebar juga nomor HP ajudan Presiden.

Pemerintah sebelumnya telah menjelaskan awal mula kebocoran sertifikat vaksinasi Presiden Jokowi. Menkominfo Johnny G Plate menyebut NIK serta tanggal vaksinasi Jokowi yang digunakan untuk mengecek sertifikat vaksinasi Jokowi bukan bocor dari sistem PeduliLindung, melainkan diketahui dari situs KPU dan pemberitaan.

Menkes Budi Gunadi Sadikin sudah mengantisipasi kebocoran data pribadi pejabat lainnya. Budi menegaskan Kemenkes sudah membenahi kebocoran itu dan menutup sementara data Jokowi dan beberapa pejabat lain.

"Jadi memang yang pertama kami sampaikan, bahwa tadi malam kami terinfo mengenai masalah ini. Sekarang sudah dirapikan, sehingga data para pejabat itu ditutup," ujar Budi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/9).

Pembobol Data Jokowi Ditangkap

Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembobolan data atau akses ilegal aplikasi PeduliLindungi.com. Dalam kasus ini, ada empat orang yang ditangkap, salah satunya pegawai kelurahan.

"Terjadinya illegal access atau pencurian data aplikasi PeduliLindungi yang diatur dalam Pasal 30 dan 32 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Iman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/9/30321).

Fadil mengatakan pelaku memanfaatkan situasi pandemi saat ini, di mana sertifikat vaksinasi menjadi salah satu syarat dalam melakukan perjalanan atau kunjungan ke tempat-tempat tertentu.

"Pelaku yang ditangkap memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksinasi yang dapat dipergunakan untuk melakukan perjalanan atau kunjungi ke tempat yang wajibkan gunakan platform PeduliLindungi," ujarnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads