Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Simak Langkah-langkahnya!

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Simak Langkah-langkahnya!

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 14 Sep 2021 11:30 WIB
Little toes, baby feet wrapped in a heart blanket
Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Simak Langkah-langkahnya! -- ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Axiara)

Setelah dokumen-dokumen disiapkan, masyarakat bisa langsung mengikuti cara mengurus akta kelahiran yang hilang berikut ini:

  1. Buka situs Alpukat Betawi https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id
  2. Klik menu "tambah permohonan"
  3. Masukkan semua data yang dibutuhkan pada laman "input" setelah memilih jenis layanan.
  4. Checklist "dokumen persyaratan", klik 'submit'
  5. Tutup pesan yang ditampilkan
  6. Klik "browse", kemudian cari dokumen elektronik yang dibutuhkan, dan klik "simpan"
  7. Pilih menu "service point" dan "tanggal jadwal" pengambilan dokumen, lalu klik "kirim permohonan jadwal"
  8. Klik "ya" jika tidak ada yang perlu diubah
  9. Klik gambar "printer" untuk melihat tampilan dan mengunduh surat permohonan layanan arsip yang diajukan

Demikian cara mengurus akta kelahiran yang hilang dengan mudah dan tentunya tidak dipungut biaya. Yuk segera urus kehilanganmu.


(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads