Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Simak Langkah-langkahnya!

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Simak Langkah-langkahnya!

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 14 Sep 2021 11:30 WIB
Little toes, baby feet wrapped in a heart blanket
Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Simak Langkah-langkahnya! -- ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Axiara)
Jakarta -

Cara mengurus akta kelahiran yang hilang perlu diketahui agar jangan panik dulu. Ada langkah-langkah yang harus dilakukan sebagai cara mengurus akta kelahiran yang hilang.

AKta kelahiran merupakan wujud pengakuan negara atas status identitas, kependudukan, dan kewarganegaraan anak tersebut. Dokumen akta kelahiran sangat penting lantaran menjadi syarat dokumen untuk mendaftarkan sekolah, pengurusan e-KTP, KK, paspor, surat nikah, asuransi hingga penentuan ahli waris.

Mengutip UU No 24 Tahun 2013 pasal 27 disebutkan bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. Setelah menerima laporan, pejabat pencatatan sipil akan mencatat register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaporan yang melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dan penerbitan akta kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat," bunyi Pasal 32 Ayat (1) UU ini.

Lalu bagaimana jika akta kelahiran hilang? detikcom merangkumkan informasinya berikut ini.

ADVERTISEMENT

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang: Dokumen yang Diperlukan

Melansir dari Indonesiabaik.id, cara mengurus akta kelahiran yang hilang dapat dilakukan dengan mudah dan gratis (tidak dipungut biaya). Akta yang hilang dapat dicetak kembali dengan menyiapkan sejumlah dokumen, berikut di antaranya:

  1. Diurus sesuai alamat KTP dan KK saat ini (untuk penduduk yang sudah pindah rumah dan alamat berbeda dari saat awal mengurus akta kelahiran)
  2. Tidak perlu melampirkan surat pengantar RT/RW/kelurahan
  3. Membawa surat kehilangan dari kantor kepolisian
  4. Mengurus akta hilang langsung ke Dinas Dukcapil setempat

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang DKI Jakarta

Melansir dari laman resmi Dukcapil DKI Jakarta, Alpukat Betawi, ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan jika akta kelahiran hilang. Berikut di antaranya:

  1. Fotokopi KTP atau kartu identitas anak
  2. Fotokopi Kartu Keluarga DKI Jakarta
  3. Fotokopi akta kelahiran
  4. Surat Keterangan Hilang Kepolisian
  5. Kutipan Akta Kelahiran
  6. Surat Kuasa (Jika Diwakilkan)

Cara mengurus akta kelahiran via alpukat betawi bisa dicek di halaman selanjutnya.

Setelah dokumen-dokumen disiapkan, masyarakat bisa langsung mengikuti cara mengurus akta kelahiran yang hilang berikut ini:

  1. Buka situs Alpukat Betawi https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id
  2. Klik menu "tambah permohonan"
  3. Masukkan semua data yang dibutuhkan pada laman "input" setelah memilih jenis layanan.
  4. Checklist "dokumen persyaratan", klik 'submit'
  5. Tutup pesan yang ditampilkan
  6. Klik "browse", kemudian cari dokumen elektronik yang dibutuhkan, dan klik "simpan"
  7. Pilih menu "service point" dan "tanggal jadwal" pengambilan dokumen, lalu klik "kirim permohonan jadwal"
  8. Klik "ya" jika tidak ada yang perlu diubah
  9. Klik gambar "printer" untuk melihat tampilan dan mengunduh surat permohonan layanan arsip yang diajukan

Demikian cara mengurus akta kelahiran yang hilang dengan mudah dan tentunya tidak dipungut biaya. Yuk segera urus kehilanganmu.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads