Perekayasa babi ngepet di Depok, Adam Ibrahim, bakal menjalani sidang perdana hari ini. Adam akan didakwa karena dianggap menyebarkan berita bohong soal babi ngepet hingga menimbulkan keonaran.
Dirangkum detikcom, Selasa (14/9/2021), jerat hukum terhadap Adam berawal ketika peristiwa babi ngepet di Depok viral di media sosial pada April 2021. Kehebohan ini bermula saat Adam mengaku menangkap seekor babi yang diduga jadi-jadian atau babi ngepet.
Dia mengaku melakukan ritual khusus dengan menanggalkan pakaian untuk menangkap babi tersebut. Babi tersebut kemudian diletakkan dalam sebuah kandang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi soal penangkapan babi jadi-jadian ini langsung ramai di kalangan warga setelah videonya viral di media sosial. Banyak orang datang melihatnya.
Babi tersebut pada akhirnya disembelih dan potongan tubuhnya dikubur di sebuah pemakaman. Ternyata, antusiasme warga untuk melihat makam babi ngepet pun masih tinggi sehingga makam babi itu dipindahkan polisi ke samping Polsek Sawangan.
![]() |
Polisi pun memulai penyelidikan karena kasus ini sudah membuat warga heboh, bahkan memicu kerumunan di tengah pandemi Corona. Setelah diusut, apa yang dikatakan Adam soal babi ngepet di Depok ternyata bohong.
Faktanya, Adam membeli babi itu dengan harga Rp 900 ribu di toko online. Adam membeli babi itu dengan cara patungan dengan teman-temannya berjumlah tujuh orang. Hal itu terungkap saat polisi memeriksa Adam.
"Dari tersangka ini merekayasa dengan memesan secara online seekor babi dari pencinta binatang yang dibeli harganya Rp 900 ribu, kemudian ditambah biaya ongkos Rp 200 ribu," ujar Kapolresta Depok Kombes Imam Edwin Siregar, kepada wartawan di kantornya, Jl Margonda Raya, Depok, Kamis (29/4).
Polisi menyebut Adam sengaja merekayasa soal babi ngepet itu. Adam terpikir membuat isu soal babi ngepet demi meredam keresahan warga yang kehilangan uang beberapa hari terakhir.
Motif Ingin Terkenal
Adam Ibrahim kemudian ditangkap polisi setelah isu babi ngepet di Depok ini dianggap membuat keonaran. Kepada polisi, Adam Ibrahim mengaku menyebarkan hoax soal 'babi ngepet' karena ingin terkenal.
"Tujuan mereka supaya lebih terkenal di kampungnya," kata Imran.
Menurut Imran, Adam Ibrahim sengaja merekayasa soal babi ngepet karena ingin dianggap memiliki kemampuan lebih. Di lingkungannya, Adam Ibrahim dipanggil 'ustaz' karena sering mengajar mengaji.
"Karena ini merupakan salah satu tokohlah, tapi tidak terlalu terkenal. Tokoh masyarakat aja ya, majelisnya nggak juga sih, ini hanya pengajian biasa," ujarnya.
Baca juga: Telisik Mitos Babi Ngepet Asal Depok |
Minta Maaf
Adam akhirnya meminta maaf karena membuat warga resah atas adanya isu babi ngepet yang dia buat. Dia mengaku sengaja merekayasa babi ngepet tersebut.
"Atas kejadian ini saya mohon maaf, terutama kepada warga Bedahan, untuk seluruh warga Indonesia dan ini bukan pengalihan isu atau apa pun. Ini rekayasa saya pribadi untuk menyelesaikan apa yang diskusikan kepada saya tentang kejadian hilang itu tidak ada lagi," kata Adam saat itu.
Adam Jadi Terdakwa
Terbaru, Adam Ibrahim akan diadili di pengadilan. Adam akan menjalani sidang perdana atas kasus babi ngepet di Pengadilan Negeri Depok hari ini.
Adam bakal dikenai pasal menyebarkan berita bohong dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Adam dikenai Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946.
![]() |
"Bahwa ia Terdakwa Adam Ibrahim alian Adam bin H Luki pada hari Selasa tanggal 27 April 2021 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2021 bertempat di Jalan Masjid Syamsul Iman RT 002 RW 004 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," demikian bunyi dakwaan jaksa sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Depok, Selasa (14/9/2021).