MC Wanita Dilarang Tampil di Acara Koster Dianggap Kekerasan Gender

MC Wanita Dilarang Tampil di Acara Koster Dianggap Kekerasan Gender

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Selasa, 14 Sep 2021 10:37 WIB
Business achievement concept with happy businesswoman relaxing in office or hotel room, resting and raising fists with ambition looking forward to city building urban scene through glass window
Foto: Ilustrasi wanita (Getty Images/iStockphoto/Chinnapong)
Jakarta -

Seorang master of ceremony (MC) wanita curhat terkait larangan tampil dipanggung saat acara dihadiri oleh Gubernur Bali Wayan Koster. Komnas Perempuan menilai larangan ini sebagai bentuk diskriminasi dan pelanggaran kebebasan berekspresi.

"Komnas Perempuan memandang pelarangan perempuan menjadi Master of Ceremony merupakan tindakan kekerasan berbasis gender berupa diskriminasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Pelarangan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak-hak asasi yang dijamin oleh Konstitusi RI," kata Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat kepada wartawan, Selasa (14/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan hak berekspresi sudah diatur dalam konstitusi UUD 1945. Yakni hak berekspresi (Pasal 28E ayat 3); hak untuk bebas dari diskriminasi (Pasal 28I ayat 2); hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2); hak atas pengembangan diri dan hak untuk bekerja (Pasal 28c ayat 1).

ADVERTISEMENT

Rainy mengatakan mestinya pemerintah daerah berpedoman pada konstitusi ketika membuat semua regulasi. Kebijakan harus menghapuskan segala bentuk diskriminasi, khususnya kepada perempuan.

"Pemerintah daerah sudah seharusnya berpedoman pada norma-norma hak asasi dalam Konstitusi RI dalam menyusun maupun menjalankan semua kebijakan, regulasi, program maupun kegiatannya. Menghapus segala bentuk diskriminasi khususnya terhadap perempuan," ungkap Rainy.

Curhat MC Wanita

Sebelumnya, curahan hati (curhat) seorang master of ceremony (MC) wanita yang tidak boleh muncul di panggung di acara yang dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster viral di media sosial. Curhat tersebut diunggah oleh Putu Dessy Fridayanthi dalam Instagram-nya.

"23 tahun pengalaman saya sebagai MC, baru kali ini saya diperlakukan layaknya tahanan atau maling yang tidak boleh muncul di panggung," tulisnya dalam unggahan itu seperti dikutip detikcom seizin Dessy, Minggu (12/9/2021).

"Alasannya apa? Karena acara dihadiri oleh Gubernur Bali. Protokol Gubernur mengatakan ini perintah @gubernur.bali @kostergubernurbali karena MC-nya cewek, jadi tidak boleh tampil cukup suara saja yang terdengar," imbuh Dessy dalam unggahannya itu.

Dalam acara tersebut, Dessy mengaku tidak diperbolehkan berdiri di belakang tamu undangan untuk membawakan acara. Ia diharuskan membawa acara dari ruangan khusus dan dijaga ketat oleh protokol Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

"Bahkan untuk berdiri dari belakang tamu undangan pun saya tidak boleh, ruangan tempat saya berbicara ini pintu keluarnya dijaga oleh salah satu protokol @pemprov_bali agar saya jangan sampai keluar," tulis Dessy.

Sementara itu, Kepala Biro Umum dan Protokol Setda Provinsi Bali I Wayan Budiasa mengatakan terkait pelurusan soal peristiwa tersebut sudah sampai ke pimpinan. Nantinya akan ada penjelasan dari satu pintu.

"Informasi sudah sampai di pimpinan. Nanti katanya satu pintu keluar untuk respons itu. Ten (tidak dari biro protokol yang menjelaskan). Satu pintu nanti," jelasnya saat dihubungi detikcom, Minggu (12/9).

Simak juga 'Pandangan Dian Sastro Soal Diskriminasi Gender di Tempat Kerja':

[Gambas:Video 20detik]



Wagub Bali Tak Masalah soal MC Wanita

Wakil Gubernur (Wagub) Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati enggan mengomentari isu tersebut. Namun, dia mengaku tak masalah dengan MC Wanita.

"Saya tidak mengikuti (isu) itu ya," kata Cok Ace kepada wartawan seusai rapat paripurna dengan DPRD Bali, Senin (13/9/2021).

Namun pria yang akrab disapa Cok Ace tersebut mengaku punya kebijakan berbeda. Dia mengaku tak punya masalah atas kehadiran MC wanita.

"Kalau (protokol) saya biasa (menggunakan MC wanita), sudah dari dulu, saya biasa, di BI seperti kemarin juga biasa," tambahnya.

Halaman 2 dari 2
(rdp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads